PCS 2026 di UGM Lahirkan Manifesto Konservasi Berbasis Rakyat
Peoples’ Conservation Summit 2026 di UGM melahirkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia dan 13 tuntutan perubahan arah konservasi.
Tanah kas desa DIY untuk perkantoran tak memberikan nilai ekonomis
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melarang pemanfaatan tanah kas desa untuk dibangun perkantoran dengan alasan tidak memiliki nilai ekonomis. Biro Hukum Setda DIY menerima sejumlah mengajukan permohonan serupa namun hingga saat ini belum diberikan rekomendasi.
(Baca Juga :http://www.solopos.com/2016/12/16/tanah-kas-desa-diy-pemda-larang-penggunaan-lahan-dibangun-perkantoran-776880"> TANAH KAS DESA DIY : Pemda Larang Penggunaan Lahan Dibangun Perkantoran)
Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto menyampaikan ketika pemanfaatan tanah kas desa untuk dibangun perkantoran seringkali diiringi penyewa minta untuk pembebasan dengan alasan untuk kepentingan umum. Kondisi itu nanti akan semakin menyulitkan pihak desa ketika harus mencari pengganti tanah serupa di lokasi yang sama. Apalagi seperti kondisi desa yang mendekati perkotaan yang sudah tidak memiliki luas lahan yang memadai. Penggantian tanah kas desa sebagai pengganti tidak bisa dibelikan di luar desa tersebut.
"Kalau tanah kas desa kan sebisa mungkin di wilayah desa itu. Kalau dibebaskan nanti desa cari penggantinya tanah di luar desa kan repot," ujarnya, Kamis (15/12/2016)
Selain tidak memiliki nilai ekonomis, jumlah sewa tanah kas desa yang dibangun gedung perkantoran pemerintahan juga sewanya sangat rendah. Kalau dibebaskan pun uang hasil pembebasan itu dicarikan tanah lagi untuk kurun waktu 10 tahun yang akan datang belum tentu dapat. Oleh karena itu perlunya optimalisasi pemanfaatan tanah kas desa itu dengan cara yang lain seperti dengan menyerahkan ke pihak swasta atau untuk usaha tertentu.
Tetapi jika disewakan ke pihak swasta harus ada batasannya. Soal waktu, memang ada pilihannya dan menjadi kewenangan Gubernur, antara 10 tahun maupun 20 tahun. Setelah jangka waktu habis, tanah tersebut tetap menjadi milik Pemdes dan nilai ekonomi akan berkembang. Selain itu, Pemdes tidak kehilangan haknya untuk mempeorleh pendapatan dari optimalisasi tanah kas desa tersebut.
Dewo mengakui, soal pelarangan itu memang secara nyata tidak ada dasar hukum. Akantetapi Gubernur memiliki kewenangan sebagai pembina Kabupaten/Kota di DIY sekaligus sebagai regulator yang memberikan izin pemanfaatan tanah kas desa. Soal sewa menyewa tanah kas desa ini rencananya akan dibahas di Pergub sebagai tindak lanjur Raperdais Pertanahan yang kini masih dibahas.
"Kalau tidak menguntungkan ya kasihan kepada desanya donk, nanti kepala desa berganti cuma dapat uang sewa sedikit," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peoples’ Conservation Summit 2026 di UGM melahirkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia dan 13 tuntutan perubahan arah konservasi.
Kapal induk Giuseppe Garibaldi kini berada di Laut Arab menuju Indonesia dan dijadwalkan tiba 17 September sebelum berganti nama menjadi KRI Gajah Mada.
Astrid dan BI Solo menyerahkan sarana produksi kepada Kelompok Wanita Kreatif Surakarta untuk mengembangkan kain perca menjadi produk fashion bernilai ekonomi.
Pemerintah menyiapkan Rp17 triliun untuk bansos beras bagi 33,2 juta keluarga miskin pada Oktober-Desember 2026.
Sebanyak 27 pendamping PKH diperiksa KPK di Kantor Dinsos Jateng. Kepala Dinsos Jateng menjelaskan pemeriksaan terkait kasus di Kemensos.
Wanita diduga mabuk mengamuk dan merusak gerobak penjual pukis di Babarsari, Sleman. Polisi mengamankan kedua pihak untuk mediasi.