Jadwal Lengkap 76 Indonesian Downhill 2026: Bantul Jadi Arena Neraka
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Aktivitas penambangan pasir illegal menggunakan alat berat di perbatasan antara Desa Umbulharjo dan Kepuharjo, Cangkringan, Selasa (11/10/2016). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)
Tambang pasir ilegal segera diawasi pemerintah.
Harianjogja.com, SLEMAN -- Pemerintah DIY langsung merespon permintaan warga agar menindak penambangan pasir illegal di lereng Merapi. Pasalnya, selain menggunakan alat berat penambangan tersebut juga tidak mengantongi izin.
Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas PUP-ESDM DIY Edi Indrajaya mengatakan, pihaknya bersama satuan polisi pamong praja (Satpol PP) DIY sudah memberikan surat peringatan kepada para penambang di dua lokasi di wilayah Cangkringan. Selain di Umbulharjo, surat peringatan penambangan pasir illegal tersebut juga diberikan kepada penambang di wilayah Dusun Singklar Glagaharjo.
“Total ada 10 petugas dari ESDM dan Satpol PP DIY yang turun ke lapangan. Kami cek langsung, dan ternyata benar banyak alat-alat berat yang beroperasi di sana. Saat itu juga kami minta alat-alat berat tersebut untuk ditarik,” kata Edi kepada Harianjogja.com, Selasa (20/12/2016).
Di wilayah Umbulharjo, katanya beberapa alat-alat berat beroperasi. Pihaknya juga menghitung sekitar 50 truk pengangkut pasir juga beroperasi di sana. Saat tim datang, banyak truk yang melarikan diri. Edi sangat menyayangkan aksi pengelola penambangan yang menggunakan alat berat.
“Kami berikan mereka surat peringatan dan tidak boleh ada alat berat lagi,” ucapnya.
Operasi dilanjutkan di Dusun Singklar Glagaharjo. Di sana, kata Edi, akses jalan ditutup dengan bebatuan sehingga kendaraan tim tidak kesulitan untuk masuk ke Kali Gendol. Diduga, kata Edi, ada kebocoran Informasi sehingga penambang memilih untuk meninggalkan lokasi tersebut.
“Setelah kami berhasil masuk, kosong, tidak ada aktivitas penambangan. Kami telusuri, ternyata bago disembunyikan di balik bukit,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.
Jadwal DAMRI YIA ke Jogja hari ini, tarif Rp80.000, rute lengkap menuju Sleman dan pusat kota.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA Senin 18 Mei 2026 dari pagi hingga malam, rute Tugu Yogyakarta dan Wates.
MK menggelar sidang lanjutan uji materi KUHP Baru. Pasal penghinaan presiden hingga pidana zina menjadi sorotan.