Bekas TPA Jatibarang Semarang Terbakar, Penyebab Belum Pasti
Bekas TPA Jatibarang Semarang terbakar seluas 3 hektare. Damkar menyebut sampah masih dibuang dan penyebab kebakaran belum dipastikan.
Kenakalan remaja di Sleman berupa pencurian berhasil terungkap
Harianjogja.com, SLEMAN- Petugas Reserse dan Kriminal Polsek Sleman berhasil menangkap para pelaku pencurian sebuah sepeda di daerah Caturharjo, Sleman, Rabu (21/12/2016) pagi.
Satu dari empat pelaku yang berhasil ditangkap merupakan seorang pelajar bernama AS, 17 warga Sawahan, Pandowoharjo, Sleman yang mengotaki tindakan pencurian tersebut.
Kapolsek Sleman Kompol Teguh Sumartoyo mengatakan, satu lagi pelaku bernama Rofi Darijat, 18, warga Karangasem, Pandowoharjo, Sleman. Kata dia ada dua lagi yang ditangkap namun saat ini statusnya masih menjadi saksi yakni Ujiyanto, 20 dan Suwiknyo, 36 warga Sawahan, Pandowoharjo, Sleman.
Teguh menjelaskan awal mula kejadian tersebut saat empat orang yang diamankan tersebut berboncengan dengan dua buah sepeda motor sekitar pukul 05.30 WIB. Kemudian sesampainya di depan TKP di runah Jumikun, 45, warga Ganjuran, Caturharjo, Sleman sepeda motor yang dikendarai pelaku Rofi berhenti, saat itu langsung pelaku Albino turun dari motor lalu melompati pagar rumah korban. Pelaku mengambil sebuah sepeda yang ada di depan teras.
"Sepeda yang sudah diambil kemudian dikasihkan ke temannya yang menunggu diluar dengan cara diangkat melalui pagar," kata Teguh, Kamis (22/12/2016).
Sepeda tersebut oleh keduanya lalu dibawa kabur dengan menaiki sepeda motor. Kejadian pencurian tersebut sempat dipergoki oleh anggota polisi yang tidak sengaja melewati TKP, namun saat petugas mencoba mengejar para pelaku berhasil melarikan diri.
Korban baru sadar bahwa kehilangan sebuah sepeda saat anggota polisi tersebut memberi tahu bahwa sepeda miliknya yang terparkir di teras rumah sudah di gondol maling. Mengetahui kejadian tersebut korban ditemani oleh anggota kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sleman.
"Anggota yang sempat melihat mengetahui ciri-ciri pelaki, sehingga petugas mudah untuk mencari para pelaku. Malam harinya mereka kemudian ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," ujar Teguh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dewasa kini sudah mendekam di tahanan Mapolsek Sleman. Nantinya mereka akan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara Selama tujuh tahun. "Sementara pelaku yang masih dibawah umur kita lakukan penanganan sesuai dengan prosedur dengan pendampingan Bapas dan LPA," pugkas Teguh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bekas TPA Jatibarang Semarang terbakar seluas 3 hektare. Damkar menyebut sampah masih dibuang dan penyebab kebakaran belum dipastikan.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 22 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Selasa 22 September 2026 tersedia mulai 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 22 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif flat Rp8.000.
Propam Polresta Jogja menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar kasus Alkid dan mengamankannya di Patsus untuk pemeriksaan.
Nusantara Explorer segera hadir sebagai kereta wisata KAI. Simak fasilitas, kapasitas, progres kesiapan, dan gambaran harga tiketnya.