Ditlantas Polda DIY: Pengemudi Taksi Jangan Main Hakim Sendiri
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta meminta tidak ada aksi main hakim sendiri antara pengemudi taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi
Ilustrasi judi kartu. (Publicdomainpictures.net)
Razia Gunungkidul digiatkan saat Natal & Tahun Baru 2016 ini.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Kepolisian Resor Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berupaya menekan penyakit masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru 2017.
Wakapolres Gunung Kidul Kompol Verena Sri Wahyuningsih di Gunung Kidul, Sabtu, mengatakan pihaknya berupaya menjaga situasi dengan menggiatkan operasi penyakit masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru 2017.
"Kami berupaya menjaga keamanan masyarakat salah satunya dengan operasi pekat," katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (24/12/2016).
Pihaknya intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah penyakit masyarakat mulai dari judi hingga penyalahgunaan narkoba.
Ia pun berharap peran aktif masyarakat untuk membantu kepolisian bilamana mengetahui adanya penyakit masyarakat.
"Peran aktif masyarakat diperlukan untuk membantu mengurangi penyakit masyakarat, seperti pengungkapan judi di Dusun Semampir, Semugih, Kecamatan Rongkop pada Kamis (22/12/2016) malam," katanya.
Sri mengatakan kasus perjudian itu tengah ditangani dan melibatkan 11 pelaku, salah satunya oknum perangkat desa.
Adapun pelaku yang diamankan, antara lain BW, SDR, NDM, BS, DP, dan TM, yang beralamat di Semugih, Rongkop.
Sebanyak lima pelaku lainnya, berinisial HW, SB, warga Desa Pringombo, SRT, asal Pakel, Rongkop, SM, alamat Melikan, Rongkop, dan ST, asal Nglindur, Rongkop.
"Kasus ini diungkap karena keresahan masyarakat terkait maraknya aksi perjudian," katanya.
Ia mengatakan polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1.543.000, tiga set kartu china dan empat lembar tikar. Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp25 juta.
Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul AKP Mustijat Priyamodo mengatakan pengungangkapan kasus judi itu juga sebagai bukti jajarannya dalam rangka memberantas penyakit masyarakat.
"Kalau masyarakat melaporkan akan kami tindak lanjut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta meminta tidak ada aksi main hakim sendiri antara pengemudi taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.
Veda Ega Pratama finis ke-8 Moto3 Catalunya 2026 usai start dari posisi 20. Tampil impresif dan raih poin penting untuk Indonesia.