BPPTKG Tegaskan Pendakian Gunung Merapi Belum Aman Dilakukan
BPPTKG belum merekomendasikan pembukaan pendakian Gunung Merapi karena ancaman awan panas, erupsi, dan lontaran material masih tinggi.
Rembesan air dari kios pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Malioboro masih tampak di beberapa tempat, Selasa (27/12/2016). Beberapa berasal dari air bekas cucian piring. (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)
Penataan Malioboro, PKL yang membandel akan ditindak
Harianjogja.com, JOGJA -- Perilaku pedagang kaki lima (PKL) membuang limbah air cucian piring yang mengotori kawasan pedestrian Malioboro menarik perhatian sejumlah pihak. Pemerintah Kota Jogja akan melakukan penindakan tegas terhadap PKL yang melakukan pembuangan limbah tersebut secara sembarangan, sehingga mengotori destinasi wisata utama DIY itu.
Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/12/26/penataan-malioboro-limbah-meluber-ke-jalur-pedestrian-779637">PENATAAN MALIOBORO : Limbah Meluber ke Jalur Pedestrian
Penjabat Walikota Jogja Sulistiyo mengaku sangat kecewa dengan adanya kejadian tersebut. Pasalnya, pedestrian Malioboro belum lama diresmikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
"Kalau kawasannya kotor dan kumuh, tentu akan memengaruhi kenyamanan wisatawan, terutama wisatawan mancanegara," ujar Sulistiyo, Selasa (27/12/2016).
Sulistiyo mengungkapkan, upaya pembinaan akan terus-menerus dilakukan kepada para pedagang kaki lima. Meski begitu, diperlukan peraturan daerah atau regulasi yang mengikat dengan jelas tentang aturan bagi para pedagang ini.
"Ada undang-undang tentang penataan usaha, tetapi masih perlu perda untuk mengatur pedagang-pedagang kali lima kecil. Sepanjang regulasi tidak ada, maka akan sulit memberikan sanksi tegas," jelas Sulistiyo.
Semestinya, kata Sulistiyo, kebersihan tempat usaha, terutama bagi pengusaha kuliner merupakan hal utama yang harus diperhatikan. Pembuangan limbah mestinya sudah dipahami, jika limbah makanan yang dibuang mengandung minyak tentu akan merusak dan mengotori ruang pejalan kaki yang sudah direvitalisasi tersebut.
"Kalau tidak bisa diatur, maka akan ditindak tegas. Karena itu merusak tatanan yang ada. Tidak hanya melanggar aturan kebersihan dan kerapian Malioboro tetapi juga melanggar aturan pembuangan limbah," papar Sulistiyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPPTKG belum merekomendasikan pembukaan pendakian Gunung Merapi karena ancaman awan panas, erupsi, dan lontaran material masih tinggi.
Pemkot Jogja menambah 10 Sekolah Siaga Kependudukan pada 2026. Dengan tambahan ini, seluruh SMP dan MTs di Kota Yogya ditargetkan telah berstatus SSK.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan El Nino tidak akan mengganggu ketahanan pangan Indonesia. Stok beras nasional mencapai 5,24 juta ton dan produk
Mobil Eropa bekas kini bisa dibeli mulai Rp70 jutaan. Simak 10 rekomendasi BMW, Mercedes-Benz, Audi hingga Volvo yang masih layak dipinang.
Film dokumenter Lisa BLACKPINK berjudul Always Lalisa akan tayang perdana di TIFF 2026. Film ini mengungkap perjalanan karier solo dan kehidupan personal sang i
Tim SAR Gabungan menemukan Taufan Aktafiama, korban tenggelam di Sungai Oya Imogiri, Bantul, pada hari kedua pencarian. Korban ditemukan sekitar lima meter dari