BPJS KETENAGAKERJAAN : Pindah Kerja? Jangan Lupa Menyambung Keanggotaan BPJS

Selasa, 03 Januari 2017 13:00 WIB
BPJS KETENAGAKERJAAN : Pindah Kerja? Jangan Lupa Menyambung Keanggotaan BPJS

Pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan DIY, Senin (15/8/2016). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal yang terlewatkan ketika seseorang pindah kerja

 

 
Harianjogja.com, SLEMAN- Kepala Kantor Cabang DIY BPJS Ketenagakerjaan Moch Triyono mengingatkan kepada karyawan yang tergabung dalam keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk selalu melakukan laporan jika berpindah lokasi kerja.

Pasalnya, dengan laporan tersebut akan tetap membuat kepesertaan tetap aktif dan dapat menggabungkan saldo dari tempat kerja lama dengan tempat kerja yang baru.

"Saat berpindah, karyawan disarankan untuk tetap melakukan laporan. Laporan bisa kepada SDM di tempat kerja yang baru supaya kepesertaan tetap aktif," katanya, Senin (2/1/2017).

Dikatakannya meski keanggotaan dan keaktivas tidak bisa terputus dan dihilangkan secara otomatis meski tidak digunakan dalam waktu yang panjang. Laporan tersebut tetap disarankan supaya pihak tempat kerja yang baru mengetahui bahwa karyawannya sudah terdaftar dalam keanggotaan BPJS ketenagakerjaan.

"Kalau sudah lapor, mereka langsung bisa nyambung, kepesertaannya dan saldonya juga bisa digabungkan. Sehingga jika terjadi resiko kecelakaan peserta tersebut juga langsung dapat ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan," ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online