LALU LINTAS JOGJA : Jalur untuk Pesepeda Ditertibkan, Pelanggar Bakal Diproses

Sunartono
Sunartono Kamis, 05 Januari 2017 18:20 WIB
LALU LINTAS JOGJA : Jalur untuk Pesepeda Ditertibkan, Pelanggar Bakal Diproses

HARIAN JOGJA/DESI SURYANTO RUANG TUNGGU SEPEDA: Seorang pengendara sepeda memenfaatkan Ruang Tunggu Sepeda saat berhenti di simpang empat Kantor Pos Besar Yogyakarta, Jumat (4/12). Marka baru tersebut memberikan kenyamanan bagi pengendara sepeda untuk berada di posisi terdepan saat menunggu lampu pengantur lalu lintas, bila dasar hukumnya telah ada, kendaraan bermotor yang menempati ruang ini akan dikenakan tilang.

Lalu lintas Jogja menertibkan pengendara kendaraan yang tak memberi prioritas bagi kendaraan nonmesin maupun pejalan kaki.

Harianjogja.com, JOGJA -- Petugas kepolisian berupaya menertibkan jalur untuk pesepeda. Pengemudi kendaraan bermotor wajib memberikan prioritas bagi siapapun yang melintas tidak menggunakan kendaraan termasuk pesepeda.

Baca Juga : http://m.solopos.com/?p=781643">TRANSPORTASI JOGJA : Jalur Sepeda Masih Sering Diserobot Kendaraan Lain

Dalam UU No.22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, hak-hak pesepeda sepenuhnya telah diatur. Seperti Pasal 25 dan Pasal 45 terkait fasilitas. Kemudian Pasal 62 terkait kemudahan dan keamanan bagi pesepeda.

Kapolresta Jogja Kombes Pol Tommy Wibisono menjelaskan dalam berbagai kesempatan, pihaknya telah melakukan pembinaan sekaligus sosialisasi ke masyarakat tentang keamanan berkendara. Keamanan tersebut, yang dimaksud bukan hanya keamanan bagi diri pengendara saja namun juga orang lain yang berada di sekelilingnya saat berlalulintas. Oleh karena setiap pengendara kendaraan bermotor wajib menghormanti pengguna jalan lainnya, termasuk pesepeda.

"Jauh hari saya menyampaikan, berkendara harus safety, bukan hanya diri pribadi tapi orang di sekelilingnya saat berlalu lintas. Jadi tolong hormati juga pengguna jalan lain, apalagi pengguna jalan itu tidak bermotor," terangnya kepada Harianjogja.com, Rabu (4/1/2017).

Sosialisasi itu tak lain merupakan bagian dari menyelamatkan jalur sepeda agar, pengendara motor maupun mobil memberikan prioritas bagi pesepeda. Dalam UU No.22/2009 telah diatur soal pemberian priroitas bagi pesepeda.

"Andong, pejalan kaki, pesepeda, becak sebetulnya dapat prioritas pada saat dia tidak diatur oleh APILL, di pertigaan atau perempatan ada sepeda, itu yang bermotor wajib memberikan jalan, hirarkinya seperti itu," kata dia.

Soal penegakan hukum bagi pengendara motor yang menyerobot lajur pesepeda maupun tidak memberikan prioritas bagi sepeda tentu, kata dia, telah dilakukan sesuai dengan rambu yang ada di Jalan Raya. Bentuk penegakan hukum itu bisa dilakukan dengan teguran hingga tilang.

"Itu sudah standar, kalau dia melanggar, sudah pasti kita tindak. Namanya kalau ada rambu [lajur pesepeda] itu sudah ada yang mengatur, pada saat aturan itu dilanggar ya pasti dilakukan penegakan hukum," ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online