STNK & BPKB : Warga Sempat Kaget Ada Biaya Administrasi Pengesahan

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jum'at, 06 Januari 2017 23:55 WIB
STNK & BPKB : Warga Sempat Kaget Ada Biaya Administrasi Pengesahan

STNK & BPKB untuk pembiayaan baru berlaku 6 Januari 2017.

Harianjogja.com, JOGJA -- Belum semua warga mengetahui adanya biaya administrasi pengesahan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan kenaikan biaya penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang sudah diberlakukan per Jumat (6/1/2017).

"Saya kira hari ini belum berlaku tarif baru," kata Catur Wiyono, 54, warga Klitren Lor, Gondokusuman, saat ditemui di kantor Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) DIY, Jumat (6/1/2017).

Saat mengesahkan STNK tahunan untuk satu unit sepeda motornya, Catur dikenakan biaya administrasi Rp25.000. Ia mengaku sudah mengetahui adanya informasi kenaikan tarif memperpanjang STNK dari media, tetapi ia mengira 6 Januari adalah batas akhir tarif lama. Karena tanggal tersebut juga merupakan hari terakhir habisnya pajak motor miliknya.

Menurut dia pemberlakuan tarif baru itu juga kurang adil, karena untuk STNK kendaraan yang harusnya diperpanjang pada pertengahan Januari atau di awal Februari jadi tidak murah. Ia juga menilai sosialisasi dari pemerintah minim.

"Harusnya sosialisasi dulu lah setahun atau setengah tahunan," ucap dia. Kendati demikian, karena sudah jadi kebijakan pemerintah, ia pun tidak bisa berbuat banyak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online