PENYELUNDUPAN HEWAN : Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 09 Januari 2017 23:55 WIB
PENYELUNDUPAN HEWAN : Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Ilustrasi kura-kura (Ecology.com)

Penyelundupan hewan kembali terbongkar

Harianjogja.com, SLEMAN – Sebanyak dua pelaku penyeludupan satwa liar melalui bandara Adisutjipto, Yogyakarta, Sabtu (7/1/2017) lalu, Yudhistira Firman Syah,27  dan Veto Yudhanto,25 warga Magelang, Jawa Tengah terancam hukuman lima tahun penjara. Pasalnya dari jumlah total 71 satwa yang akan diseludupkan, terdatap beberapa jenis satwa yang dilindungi.

Baca Juga :http://www.solopos.com/2017/01/07/penyelundupan-hewan-mengaku-bawa-gudeg-ternyata-isinya-puluhan-reptil-amfibi-782534"> PENYELUNDUPAN HEWAN : Mengaku Bawa Gudeg Ternyata Isinya Puluhan Reptil & Amfibi

Kasubdit Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan, keduanya terbukti berusaha melintaskan satwa-satwa liar ke luar Indonesia tanpa kelengkapan dokumen resmi. Pihaknya akan menyangkakan kedua pelaku dengan undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem sesuai pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 a dan c.

”Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” katanya, Senin (9/1/2017).

Ia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PNS balai karantina, kedua pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polda DIY.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online