MINIMARKET JOGJA : 2 Toko Tak Berizin Ditutup, Bagaimana dengan yang Lain?

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Selasa, 17 Januari 2017 16:20 WIB
MINIMARKET JOGJA : 2 Toko Tak Berizin Ditutup, Bagaimana dengan yang Lain?

Ilustrasi swalayan (JIBI/Dok)

Minimarket Jogja tak berizin segera ditata

Harianjogja.com, JOGJA -- Pejabat Walikota Jogja, Sulistiyo berkomitmen menutup semua toko jejaring tak berizin. Sejauh ini dari 10 toko jejaring tak berizin, masih ada delapan toko yang belum tutup.

Kepala Satpol PP Kota Jogja, Nurwidi Hartana menyatakan setelah keluar surat perintah penertiban dari Penjabat Walikota Jogja, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat peringatan pertama dan kedua terhadap pemilik toko jejaring.

“Dua toko sudah ditutup beberapa hari lalu,” kata Nurwidi, Senin (16/1/2017)

Sementara sisasanya, kata Nurwidi, akan dikirimkan surat peringatan ketiga supaya ditertiban sendiri oleh pengelola toko. Jika tidak ada tanggapan, pihaknya segera menutup paksa. Nurwidi juga menepis dikatakan tebang pilih. Sejauh ini diakuinya semua pelanggaran Peraturan Daerah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggota DPRD Kota Jogja, Supriyanto Untung menyatakan penegakan perda semestinya tidak harus berlarut-larut, terlebih penjabat Walikota Jogja tidak memiliki kepentingan politik. Semua kebijakan tahun-tahun sebelumnya, yang dinilai bertentangan, tidak perlu ragu karena Penjabat Walikota bukan jabatan politis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online