UNY Pakai 2 Bus Listrik VKTR, Mobilitas Kampus Makin Ramah Lingkungan
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menggunakan dua bus listrik VKTR 8 meter untuk mendukung mobilitas kampus yang lebih nyaman, efisien, dan berkelanjutan.
Salah seorang pengunjung The Lost World Castle menunjukkan tiket masuk ke lokasi tersebut, Rabu (18/1/2017). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)
The Lost World Castel, pemilik mendapat peringataan
Harianjogja.com, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akhirnya mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama kepada pemilik The Lost World Castel di Dusun Petung, Kepuharjo, Cangkringan. Selain belum berizin, keberadaan bangunan permanen tersebut berada di wilayah kawasan rawan bencana (KRB) III Gunung Merapi.
Baca Juga : http://m.solopos.com/2017/01/14/wisata-sleman-kawasan-kaliadem-untuk-wisata-khusus-bagaimana-dengan-the-lost-world-castel-784545">WISATA SLEMAN : Kawasan Kaliadem untuk Wisata Khusus, Bagaimana dengan The Lost World Castel?
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman Sapto Winarno mengatakan, bangunan menyerupai benteng tersebut melanggar ketentuan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Karena melanggar RTRW, kami memberikan surat peringatan (SP) pertama bagi pemilik bangunan itu. Kami minta untuk menutup bangunan tersebut dan menghentikan operasionalnya. Di kawasan tersebut tidak diperbolehkan membangun [bangunan permanen],” kata Sapto kepada wartawan, Rabu (18/1/2017).
Dia menjelaskan, keberadaan bangunan kastel tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 20/2011 tentang KRB Gunung Merapi dan Perpres No.70/2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Taman Nasional Gunung Merapi. Kedua peraturan tersebut dikeluarkan untuk pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah KRB Gunung Merapi. Dalam peraturan tersebut, siapapun tidak diperkenankan untuk membangun bangunan baru yang tidak sesuai peruntukan.
Selain berlokasi di kawasan terdampak langsung Erupsi Gunung Merapi, wilayah tersebut masuk konservasi air. Dalam Perbup KRB dijelaskan, bangunan permanen di wilayah KRB III hanya bersifat khusus. Seperti bangunan-bangunan yang telah ada sebelum erupsi Merapi 2010. Kawasan tersebut hingga kini dilarang untuk hunian dan penginapan.
Sapto berharap agar pemilik bangunan kastel tersebut mematuhi surat SP yang disampaikan Pemkab. Surat peringatan pertama, katanya, berlaku selama 14 hari. Jika pemilik tidak mengindahkan surat tersebut, pihaknya akan mengirim surat peringatan kedua, sebelum disusul surat yang ketiga.
“Kami menggunakan mekanisme sesuai Perda. Jika SP pertama tidak diindahkan, akan kami beri SP kedua, dan SP ketiga langsung eksekusi oleh Satpol PP,” jelas Sapto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menggunakan dua bus listrik VKTR 8 meter untuk mendukung mobilitas kampus yang lebih nyaman, efisien, dan berkelanjutan.
Jelang kewajiban sertifikasi halal 17 Oktober 2026, baru 16 dari 42 SPPG di Kota Jogja tercatat telah memiliki sertifikat halal.
Perbandingan iPhone 18 Pro Max vs Galaxy S27 Ultra dari kamera, baterai, chipset, layar, harga hingga prediksi spesifikasinya.
Sebanyak 42 penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau hingga Minggu sore.
Pesawat aerosport Sky Ranger jatuh dan terbakar di persawahan Blora. Dua awak selamat dengan luka ringan setelah pendaratan darurat.
Garuda Indonesia membatalkan penerbangan dari dan menuju Jakarta, Bandung, dan Lampung hingga 7 September 2026 akibat abu vulkanik Anak Krakatau.