Dampak Bullying Bisa Terbawa, Sikomhati.di Diterapkan SMK di Tepus
Dampak bullying dapat terbawa hingga sekolah baru. SIKOMHATI.ID diterapkan di SMK YPKK Tepus untuk memperkuat empati dan komunikasi siswa.
UMK 2017, gugatan dilayangkan
Harianjogja.com, JOGJA -- Gubernur DIY Sri Sultan HB X menganggap gugatan yang diajukan aliansi buruh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya sebagai pilot project alias percobaan. Sultan menilai, penentuan upah tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah, sehingga jika ingin mengugat mestinya Gubernur seluruh Indonesia, bukan hanya DIY.
Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) melayangkan gugatan terhadap SK Gubernur DIY No.235/KEP/2016 tentang penetapan upah minimun kabupaten (UMK) 2017. UMK di kabupaten/kota di DIY dinilai paling rendah se-Indonesia. Gugatan itu telah didaftarkan di PTUN, Kamis (19/1/2017) kemarin.
Sri Sultan HB X mengatakan telah menerima surat gugatan tersebut. Ia tidak mempersoalkan gugatan itu karena menjadi hak siapa saja. Akantetapi, Sultan menggarisbawahi bahwa UMK ditetapkan melalui surat keputusan yang ditandatanganinya itu dirumuskan melalui tahapan semestinya secara bersama-sama oleh dewan pengupahan. Kendati demikian, ia tidak menampik bahwa Gubernur maupun Bupati memiliki kewenangan dalam penentuan itu. Terpenting, kata Sultan, dasar utama penentuan upah tersebut telah menggunakan PP No.78/2016.
Sultan menambahkan, seharusnya gugatan itu tidak hanya dilayangkan kepada Gubernur DIY. Namun seluruh Gubernur di Indonesia atau pemerintah pusat. Oleh sebab itu, ia menilai gugatan itu sebagai pilot project alias percoban yang dilakukan para buruh untuk melakukan gugatan. Jika gugatan itu berhasil bukan tidak mungkin akan diikuti oleh daerah lain.
"Mestinya ora ming Jogja, nasional, semua dasarnya hanya keputusan menteri. Ya [mungkin mereka] nggo coba-coba, jadi Jogja untuk pilot project. Mestine nek digugat Gubernur seluruh Indonesia," terangnya di Kepatihan, Kamis (19/1/2017).
Sultan menegaskan, belum ada rencana untuk menyelesaikan persoalan itu melalui musyawarah. Apalagi telah didaftarkan di PTUN.
"Itu pilot project kan ga mungkinlah kalau mau menyelesaikan rembugan, kalau berhasil di Jogja kan berhasil di tempat lain kira-kira gitu," ucapnya.
Kepala Biro Hukum Pemda DIY Dewo Isnu Broto menegaskan, jika sudah didaftarkan di PTUN, maka pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Menurutnya gugatan terhadap SK Gubernur terkait pengupahan itu baru terjadi 2017 ini.
"Pak Hakim sudah ngerti, kalau PTUN itu ranahnya seperti apa. Kebijakan seperti apa yang bisa, biar Hakim yang memutuskan," kata Dewo.
Biro Hukum, kata Dewo, tidak akan membentuk tim hukum dalam menghadapi gugatan tersebut. Melainkan hanya akan dihadapi oleh petugas dari Biro Hukum yang sudah biasa menangani berbagai persoalan gugatan terutama PTUN.
"Kan saya punya staf jadi nggak, nggak usah [membentuk tim hukum], itu tugas rutin kita untuk hadapi gugatan PTUN," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dampak bullying dapat terbawa hingga sekolah baru. SIKOMHATI.ID diterapkan di SMK YPKK Tepus untuk memperkuat empati dan komunikasi siswa.
Gus Muwafiq mengajak masyarakat Sleman memperkuat kerukunan dan kebersamaan dalam Pengajian Kebangsaan Grebeg Minggir 2026.
PVMBG memastikan aktivitas Gunung Anak Krakatau terus dipantau setelah erupsi menerus 25 jam. Statusnya masih Level III atau Siaga.
PP Perbasi mengumumkan 12 pemain Timnas Basket Putra Indonesia untuk Asian Games Aichi-Nagoya 2026, termasuk dua pemain naturalisasi.
Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau menyebar ke lima provinsi. Warga diminta tenang dan menghindari radius 3 km dari pusat erupsi.
Bakom meminta masyarakat merujuk informasi resmi pemerintah terkait erupsi Gunung Anak Krakatau dan tidak menyebarkan isu tsunami.