Jadwal KA Bandara YIA Jumat 4 September 2026, Cek Lengkapnya
Jadwal KA Bandara YIA Jumat 4 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA-Tugu dan Tugu-YIA, mulai pagi hingga malam.
Harian Jogja/Gigih M. Hanafi Pekerja mengecat ulang bangunan heritage atau cagar budaya di pojok sisi barat Jalan Malioboro, Jogja, Selasa (10/12). Masyarakat mengharapkan banyaknya bangunan cagar budaya atau heritage difungsikan untuk keperluan publik sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat maupun para pengunjung kawasan tersebut.
Bangunan cagar budaya, pembangunan bercirikhas DIY dibahas.
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dan DPRD DIY memperketat syarat pendirian bangunan di kawasan cagar budaya (KCB) maupun di kawasan budaya (KB) melalui Perda arsitektur bangunan bercirikhas DIY yang mulai dibahas rancangannya, Senin (23/1/2017). Perda yang ditarget rampung di 2017 itu akan diterapkan di enam kawasan dan memberikan sanksi bagi yang tidak menaati aturan tersebut.
Sebelum Perda itu disusun, Pemda DIY masih menggunakan payung hukum Pergub DIY No. 40/2014 tentang panduan arsitektur bangunan baru bernuansa budaya daerah. Dalam Pergub itu dinyatakan, enam KCB yang harus menggunakan arsitektur tematik dalam setiap mendirikan bangunan. Dari enam lokasi, lima diantaranya berada di area Kota Jogja terdiri atas Kraton, Malioboro, Kotabaru, Kotagede, Pakualaman dan Imogiri berada di Bantul.
Kepala Bidang Pelestarian Warisan dan Nilai Budaya Dian Laksmi menjelaskan, Pergub DIY No.40/2014 masih bisa digunakan sebagai payung hukum dalam memberi rekomendasi izin. Akantetapi, Pergub itu akan direvisi untuk ditambah panduan bagi masyarakat yang akan mendirikan bangunan di enam KCB tersebut.
Hingga awal 2017 ini, pihaknya menerima banyak permohonan rekomendasi desain dari pemilik bangunan di kawasan Malioboro hingga Panggung Krapyak yang merupakan sumbu filosofis Kota Jogja. Dengan adanya panduan tersebut maka proses pengurusan izin akan lebih cepat karena masyarakat dapat mengetahui syarat mendirikan bangunan di KCB tersebut.
"Jadi pada saat mengajukan izin sudah tahu, oh tempat di sini berarti pakainya [arsitektur] yang ini. Untuk panduan masih diproses, kami masukkan di revisi Pergub [40/2014]," terangnya seusai rapat di DPRD DIY, Senin (23/1/2017).
Ia berharap draf Perda arsitektur ini bisa cepat terselesaikan. Karena melalui Perda akan lebih kuat sebagai aturan. Selain itu lebih mengikat dan ada sanksi bagi pelanggar. Dengan adanya Perda, ia menilai akan memaksimalkan upaya pemerintah dalam menyelamatkan sejumlah kawasan cagar budaya maupun warisan budaya.Pengecualian untuk Bangunan Khas
Kepala Kantor Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu DIY Suyata memberikan contoh terkait bangunan yang simbolik dalam proses perizinan. Perubahan bangunan lama boleh dilakukan meski dikategorikan menjadi objek yang diduga warisan atau bukan warisan budaya karena dalam proses penelitan.
Namun ada yang bukan termasuk warisan budaya tetapi memiliki ciri khusus, seperti Hotel Mutiara di Malioboro. Pada saat mengajukan perubahan bangunan pihak hotel diberikan ketentuan sudut 45 derajat maka harus dipotong. Akhirnya, kata dia, disepakati oleh tim untuk tidak melakukan perubahan karena arsitekturnya itu sangat khas.
"Kami anggap arsitektur model itu sangat khas pada waktu dia diciptakan, kalau tetap seperti itu tidak dikenai sudut 45 derajat. Maka kemudian Hotel Mutiara tidak melakukan perubahan ya sudah itu saja, karena memang menjadi salahsatu ciri arsitektur di Malioboro, walaupun bentuknya aneh," kata Suyata dalam pembahasan Raperda kemarin.
Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY Atmaji menyatakan, dalam Perda tersebut rencanakan akan ada sanksi bagi pelanggar. Selain itu akan memuat terkait upaya pelestarian baik pada saat sekarang maupun pelestarian di masa mendatang. Perda juga akan mendetailkan terkait persyaratan pendirian bangunan di KCB baik perseorang maupun lembaga. Menurutnya Raperda akan mulai diparipurnakan pada Februari 2017 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Bandara YIA Jumat 4 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA-Tugu dan Tugu-YIA, mulai pagi hingga malam.
Abu vulkanik Anak Krakatau menyebar hingga Pekalongan, Pariaman, dan Padang Panjang. Tiga bandara menghentikan operasi sementara.
Marc Klok membidik kemenangan Persib Bandung atas PSM Makassar pada laga perdana BRI Super League 2026/2027 di GBLA.
Abu vulkanik Anak Krakatau terpantau hingga 50.000 kaki dan menyebar ke Jabodetabek, Banten, Lampung, Bengkulu hingga Sumatra Selatan.
Persija menang 1-0 atas Borneo FC. Shin Tae-yong menyebut Macan Kemayoran baru menunjukkan 50 persen kemampuan terbaiknya.
Top Ten News Harianjogja.com Minggu 6 September 2026 merangkum kabar kebakaran DIY, erupsi Anak Krakatau, ekonomi, budaya, hingga olahraga.