Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Jumat 23 Oktober 2026, Cek Tarif
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul 23 Oktober 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jam keberangkatannya.
JIBI/Desi Suryanto Sejumlah pekerja mengecat bagian depan dan atap Pagelaran Keraton Ngayogyakarta, Sabtu (14/12/2013). Sejumlah perawatan bangunan keraton menggunakan Dana Keistimewaan mulai dianggarkan. Di penghujung tahun 2013 pengecatan pada Pagelaran Keraton Kasultanan Yogyakarta yang merupakan wajah depan Keraton Ngayogyakarta mulai dilaksanakan.
Keistimewaan DIY perlu aturan untuk pelaksanaan teknis
Harianjogja.com, JOGJA - DPRD DIY melemparkan wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan dana keistimewaan (danais) dalam acara pengawasan keistimewaan DIY, Selasa (24/1/2017).
Namun wacana itu ditanggapi eksekutif tidak memerlukan Perda, karena pengelolaan danais cukup dengan Peraturan Gubernur DIY.
Wakil Ketua DPRD DIY Dharma Setiawan menyatakan, perlu dibentuk Perda tentang pengelolaan dan tata kelola dana keistimewaan. Dalam penjelasannya, politisi Gerindra ini menyampaikan kemungkinan keterlibatan legislatif dalam proses pengelolaan danais. Akantetapi, Dharma mengatakan, legislatif tidak akan ikut campur untuk perencanaan awal.
Ia memberikan gambaran saat danais 2017 diajukan hingga disetujui dengan besara Rp800 miliar. Pada awalnya setelah diajukan untuk beberapa pos tertentu, DIY mengajukan ke pusat Rp1,4 trilian.
Akantetapi, setelah mendapat pertimbangan dari pemerintah pusat akhirnya dikembalikan ke DIY dengan disetujui hanya Rp800 juta. Dharma menyarankan, saat sudah mendapatkan kepastian angka itulah, legislatif diharapkan terlibat dalam proses pengelolaan.
"Kami tidak ingin ikut penyusunan awal dari Rp1,4 triliun, tapi begitu dikembalikan dan disetujui oleh pusat lalu disampaikan ke daerah, saat itulah DPRD melaksanakan Perda tata kelola dan pengelolaan danais," terangnya, Selasa (24/1/2017).
Dharma menegaskan, pihaknya tidak akan ikut campur pada saat perencanaan danais di awal terutama pada saat Pemda DIY menyusun secara detail untuk pos tertentu. Ia berharap pada waktu itulah legislatif sudah mulai ikut memberikan saran penyusunan, walaupun itu menambah beban bagi DPRD DIY.
"Tapi paling tidak ada 55 kepala [anggota dewan] yang bisa memperkaya masukan, karena kita mewakili seluruh dapil, maka disparitas tadi bisa diatasi, ini awal diskusi, tetapi nanti kita bicarakan secara khusus, terima kasih," kata dia.
Tim Pakar Pimpinan DPRD DIY Riawan menambahkan, sudah ada pengalokasian, pengaturan, penyaluran danais dari pusat ke DIY Permenkeu. Namun ada kalimat dalam UU No.13/2012, bahwa ada kewenangan daerah untuk mengelola.
Sehingga itu bisa menjadi dasar yuridis dan teoritis untuk pembentukan Perda pengelolaan danais. Pembentukannya nanti harus melibatkan Kasultanan, Kadipaten, Pemda DIY, DPRD DIY dan masyarakat umum.
"Dengan Perda jangkauan lebih luas dan legitimasi lebih kuat. Pergub yang akan akan kita kembangkan sebagai dasar," ungkap dosen Fakultas Hukum UAJY ini.
Menanggapi wacaan pembentukan Perda pengelolaan danais, Asisten Sekda Bidang Keistimewaan Setda DIY Didik Purwadi menyatakan, pengelolaan danais saat ini diatur melalui Pergub dirasa sudah cukup. Sehingga tidak perlu lagi harus menyusun Perda. Selama menggunakan Pergub justru telah berjalan efektif dan mendapat penilaian semakin baik dari pemerintah pusat. Selama ini yang mengawasi sudah cukup banyak ada KPK, BPK.
"Karena itu kami berkomentar bahwa pengelolaan danais cukup diatur pergub, kalau kami berpendapat tidak perlu [Perda]. Secara perundangan mmebolehkan, ibaratnya pakai pisau kecil saja bisa kenapa harus pakai pisau besar. Tapi kalau pendapat seperti itu monggo, namanya juga demokrasi," kata Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul 23 Oktober 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jam keberangkatannya.
Serangan udara koalisi pimpinan Arab Saudi di Sanaa, Yaman, menewaskan sedikitnya 12 orang dan melukai lebih dari 14 lainnya.
BNPB memantau karhutla di Way Kambas yang berdampak pada 7.000 hektare lahan. Pemadaman terkendala gambut, angin, dan keterbatasan air.
Survei IPO dua tahun Kabinet Merah Putih menempatkan Bahlil Lahadalia sebagai menteri paling diingat publik dengan angka top of mind 37,5%.
Ganjar Pranowo mengajak kader PDIP Jogja mendengarkan aspirasi Gen Z serta meneladani semangat Bung Karno dalam membaca, berdiskusi, dan berpolitik.
Kemnaker mengingatkan pekerja mewaspadai penipuan BSU 2026 melalui tautan palsu, pesan WhatsApp, dan permintaan data pribadi.