THE LOST WORLD CASTEL : Nasib Bangunan Bakal Dibahas Hari Ini

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Senin, 06 Februari 2017 04:20 WIB
THE LOST WORLD CASTEL : Nasib Bangunan Bakal Dibahas Hari Ini

Jumlah pengunjung The Lost World Castel meningkat selama weekend pekan ini. Foto diambil. Minggu (5/2/2017). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

The Lost World Castel, Pemkab akan melakukan pembahasan

Harianjogja.com, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan membahas nasib bangunan The Lost World Castel di Dusun Petung, Kepuharjo, Cangkringan hari ini, Senin (6/2/2017). Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemberian surat peringatan (SP) satu dan dua yang dilakukan Pemkab.

Sejumlah pejabat terkait mulai Pemerintah Desa, Kecamatan hingga Dinas terkait akan mengikuti rapat koordinasi untuk menentukan nasib pembangunan wahana di wilayah kawasan rawan bencana (KRB) III tersebut.

“Akan kami rapatkan [hari ini]. Kami undang pihak-pihak yang terkait dalam hal ini sebagai tindak lanjut SP yang sudah kami layangkan dua kali,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Sumadi, kemarin.

Pemkab, katanya, masih menunggu itikad baik dari pemilik bangunan tersebut agar mematuhi peraturan yang berlaku. Sesuai prosedur, katanya, Pemkab melayangkan SP satu dan SP dua. Namun, surat peringatan yang dikirim Pemkab rupanya tidak diindahkan oleh pemilik Kastil. Wahana tersebut masih terus beroperasi, bahkan proses pembangunan terus dilakukan.

“Kalau sudah diingatkan tetap tidak mematuhi, kami ajukan ke pengadilan. Apakah pemiliknya dihukum atau bangunan tersebut dibongkar, biarkan pengadilan yang memutuskan,” kata Sumadi kepada wartawan pada Kamis (2/2/2017) lalu.

Sumadi juga menyayangkan warga Petung ikut melakukan investasi. Seharusnya, kata mantan Kepala Inspektorat DIY itu, warga mengetahui jika daerah tersebut merupakan wilayah KRB III. Dia menduga, warga hanya dimanfaatkan oleh pemilik bangunan itu agar nantinya bangunan tersebut dapat dilegalkan.

“Ada upaya membenturkan Pemkab dengan warga. Tetapi, pijakan kami kuat. Alasan dasar Pemkab melarang bangunan tersebut,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online