PENCEMARAN UDARA : Satpol PP Bawa Pengelola Depo Elpiji ke Persidangan

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Selasa, 07 Februari 2017 22:20 WIB
PENCEMARAN UDARA : Satpol PP Bawa Pengelola Depo Elpiji ke Persidangan

Suasana pengepresan tabung elpiji bekas di Depo Elpiji, Jalan Argolubang, Baciro, Gondokusuman, Kota Jogja, Rabu (25/1). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Pencemaran udara yang terjadi di Baciro akhirnya masuk persidangan.

Harianjogja.com, JOGJA --Pemerintah Kota Jogja menindak tegas PT.Cahaya Mulyanto yang melakukan usaha pengepresan tabung elpiji di depo Pertamina di Jalan Argolubang, Baciro, Gondokusuman, tanpa izin.

Baca Juga : http://cms.solopos.com/?p=787748">PENCEMARAN UDARA : Depo Elpiji Bikin Warga Baciro Mual, Ada Apa?

"Sudah kita proses ke persidangan, tinggal nunggu jadwal sidangnya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Nurwidi Hartana saat ditemui sebelum rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Selasa (7/2/2017)

PT.Cahaya Mulyanto melakukan pengepresan tabung elpiji rusak dan cacat sejak Oktober 2016. Namun usaha tersebut berdampak ke warga. Warga yang tinggal di sekitar depo elpiji Pertamina mengeluh karena bau akibat aktivitas pengepresan tabung.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap (Dinas Perizinan) memastikan aktivitas pengepresan tabung elpiji itu tidak mengantongi izin usaha dan izin gangg atau HO. Dinas Lingkungan Hidup pun menyatakan belum menerim permohonan izin lingkungan dari perusahaan tersebut.

Nurwidi mengatakan penyidik sudah memnggil pengelola untuk diklarifikasi. Dalam proses penyidikan itu, diakuinya, PT.Cahaya Mulyanto terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan.

"Masuk tindak pidana ringan," kata Nurwidi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online