Karhutla Meluas, Jalur Pendakian Lima Gunung di Jateng Ditutup
Pemprov Jawa Tengah menutup sementara jalur pendakian lima gunung menyusul karhutla di Lawu, Sumbing, dan Pakuwaja. Kebakaran Lawu mencapai 230 hektare.
Burung yang gagal diselundupkan oleh bule asal Belgia di Bandara Adisutjipto Jogja.(Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)
Penyelundupan satwa berhasil digagalkan di Bandara Adisutjipto
Harianjogja.com, SLEMAN- Petugas Avsec Angkasa pura I Bandara Internasional Adisutjipto dan petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ekor satwa burung tanpa sertifikat kesehatan dan dokumen, Senin (13/2/2017) pagi.
AAV warga negara asing asal Belgia diamankan petugas saat mencoba membawa 28 ekor burung. Dengan menggunakan kotak-kotak kecil yang sudah disetting, ia mencoba mengelabui petugas penjaga alat X-ray.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta Wisnu Haryana mengatakan meski tidak tergolong satwa dilindungi namun 28 ekor burung tersebut dibawa oleh pelaku tanpa kelengkapan sertifikat kesehatan dan dokumen resmi.
"Totalnya ada 28 ekor, ada lima jenis. Meski tidak tergolong satwa dilindungi namun pelaku tidak membawa sertifikat kesehatan dan dokumen," katanya saat jumpa pers, Senin (13/2/2017).
Dijelaskannya masing-masing dari lima jenis satwa yang dibawa oleh pelaku adalah empat ekor burung jenis Munguk Loreng, enam ekor jenis burung Munguk Beledu, 15 ekor jenis Burung Cicak Daun, dua ekor jenis Burung Kehijab Ranting, dan satu ekor Burung jenis Cicak Daun Dahi Mas.
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, satwa yang coba diterbangkan ke negara Singapura dan berlanjut ke Negara Belgia tersebut hendak ditangkar oleh pelaku.
"Pengakuan pelaku akan ditangkar di negaranya, di sana tidak ada jenis burung tersebut. Sementara untuk harganya juga tidak terlalu mahal, total 28 ekor hanya sekitar Rp 2,8 juta," ujar dia.
Wisnu menambahkan, dari total semua satwa, saat petugas mencoba membuka kotak tersebut terdapat dua burung yang ditemukan mati. Dikarenakan jenis satwa tersebut tidak termasuk hewan dilindungi maka pelaku tidak dikenakan proses hukum. Namun demikian atas perbuatannya tersebut oleh balai karantina dan BKSDA pelaku akan tetap di BAP.
"Pelaku akan tetap di proses, akan di BAP dan dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa. Sementara untuk barang bukti akan diserahkan ke BKSDA," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemprov Jawa Tengah menutup sementara jalur pendakian lima gunung menyusul karhutla di Lawu, Sumbing, dan Pakuwaja. Kebakaran Lawu mencapai 230 hektare.
Cek jadwal SIM Keliling Jogja 26 Oktober 2026 di Prambanan, jam SIM Corner JCM dan Ramai Mall, serta syarat perpanjangan SIM A dan C.
Liverpool mengalahkan Brighton 2-0 di Anfield pada matchday kedelapan Liga Inggris 2026/2027. Isak mencetak gol kedua The Reds.
Jadwal KRL Palur-Jogja Senin 26 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Kereta pertama berangkat pukul 05.00 WIB dan terakhir pukul 20.42 WIB.
Cek jadwal perpanjangan SIM di Sleman pada 26 Oktober 2026, termasuk layanan MPP, Satpas, SIM Keliling, SIMMADE, dan persyaratannya.
Campus League Billiard Regional Yogyakarta 2026 melahirkan tiga kampiun, termasuk Risky Indrawan dan Okta Ayu yang memborong gelar juara.