Polisi Gagap Tangani Difabel yang Berhadapan dengan Hukum

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Rabu, 08 Maret 2017 17:07 WIB
Polisi Gagap Tangani Difabel yang Berhadapan dengan Hukum

Para penyandang disabilitas, Rabu (7/12/2016), bisa mengikuti ujian untuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) D khusus difabel di Mapolres Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Dalam ujian SIM itu, mereka dites mengendarai sepeda motor khusus difabel oleh aparat Polres Kudus. Selain untuk tertib berlalu lintas, SIM D tersebut juga sebagai legalitas para penyandang disabilitas dalam mengendarai kendaran bermotor serta untuk menunjang mobilitas mereka saat beraktivitas sehari-hari. SIM D khusus difabel itu diserahka

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengaku terkendala dalam menangani difabel yang berhadapan dengan hukum baik sebagai saksi, korban, atau pun pelaku

 

Harianjogja.com, JOGJA- -Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengaku terkendala dalam menangani difabel yang berhadapan dengan hukum baik sebagai saksi, korban, atau pun pelaku. Akibatnya banyak kasus pidana yang melibatkan difabel tidak terselesaikan.

Selama ini dalam proses penanganan hukum termasuk pada difabel, penyidik kepolisian mengacu pada Pasal 184 KUHP untuk menentukan alat bukti suatu tindak pidana benar-benar dilakukan. Namun, dalam proses menggali informasi sebagai alat bukti, penyidik kesulitan terutama bagi difabel tuna rungu, tuna wicara, dan tuna netra.

“Dalam proses penegakan hukum dibatasi dengan aturan yang sudah ada. Itu sebabnya menjadi suatu kendala utama kami, sehingga terkesan setiap persoalan [penegakan hukum bagi difabel] menggantung atau tidak jelas, padahal tak ada tendesnsi lain,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Frans Tjahyono, disela-sela acar Focus Group Discussion (FGD) tentang Layanan Kepolisian yang Ramah Bagi Digfabel yang Berhadapan dengan Hukum di Hotel Sakanti, Gowongan, Jetis, Selasa (7/3/2017).

Diskusi bersama Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilits DIY itu juga menghadirkan sejumlah stakeholder, termasuk kejaksaan dan Pemda DIY.

Frans mengaku penyidik juga mengedepankan hati nurani dalam menangani kasus yang melibatkan difabel. Namun, pemakluman polisi, kata dia, dibatasi oleh aturan karena polisi tidak bekerja sendirian.

Ia mengaku sudah sering kali menerima pengembalian berkas perkara dari kejaksaan karena penetapan pasal sangkaan yang tidak sesuai, misalnya dengan kehadiran penerjemah untuk mewakili terperiksa difabel yang dimasukkan dalam Berita Acar pemeriksaan (BAP) belum ada formulanya yang disepakati bersama dengan penegak hukum lain dari kejaksaan dan hakim sehingga berkas perkara kembali mental.

“Hati nurani sangat kita pahami. Namun kembali bahwa kita tak boleh keluar dari ketentuan formil. Kalau dari kejaksaan dan hakim bisa menerima mungkin kita bisa memahami,” ucap Frans.

Karena itu pihaknya berharap ada formula baru diluar ketentuan KUHP yang bisa disepakati bersama dalam FGD tersebut yang bisa menjadi acuan kepolisian dalam menangani difabel yang berhadapan dengan hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online