LONGSOR JOGJA : Banyak Bangunan Menyalahi Aturan, Sanksi Mungkin Diberikan

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Kamis, 09 Maret 2017 23:55 WIB
LONGSOR JOGJA : Banyak Bangunan Menyalahi Aturan, Sanksi Mungkin Diberikan

Penjabat Wali Kota Jogja Sulistiyo saat meninjau talut Kali Code yang longsor di Terban, Kamis (9/3/2017) siang. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Longsor Jogja terjadi karena ada aturan yang dilanggar.

Harianjogja.com, JOGJA -- Pejabat Wali Kota Jogja Sulistiyo mengunjungi lokasi longsor di Kampung Terban RT02/ RW 01 Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kamis (9/3/2017) siang. Sulis melihat banyak bangunan di bantaran Kali Code yang menyalahi aturan.

Baca Juga : LONGSOR JOGJA : Talud Code Ambrol Tidak akan Diperbaiki, Mengapa?

"Bangunan menyalahi karena enggak ada izinnya," kata Sulis di lokasi longsor talut Kali Code, "Kalau menyalahi aturan ya diberikan sanksi daripada rumahnya membahayakan orang lain," ujar dia.

Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) Kementerian Pekerjaan Umum yang memiliki kewenangan menata talut di sepanjang aliran sungai sudah memberikan jawaban kepada Pemerintah Kota Jogja melalui Dinas Pekerjaan Umum Kawasan Permukiman dan Perumahan (DPUKPP) bahwa perbaikan talut sulit dilakukan selama ada bangunan diatasnya.

Sulis mengaku masih perlu berkomunikasi dengan BBWSO supaya perbaikan talut tetap aman. Meski ada pemilik bangunan yang siap membangun talut sendiri, menurut Sulis tetap harus mengacu pada rekomendasi BBWSO.

"Pasti ada titik temu untuk kepentingan semua, jangan karepe dewe. Kita ingin menata supaya semua baik." tegas Sulis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online