POLEMIK TAKSI ONLINE : Sultan Segera Terbitkan Pergub Larangan Taksi Online

Sunartono
Sunartono Jum'at, 10 Maret 2017 22:55 WIB
POLEMIK TAKSI ONLINE : Sultan Segera Terbitkan Pergub Larangan Taksi Online

Ratusan supir taksi melakukan aksi unjuk rasa dan memadati jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (22/3). Pengemudi angkutan umum melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemerintah untuk segera menutup transportasi umum berbasis aplikasi online. ANTARA FOTO/Yossy Widya/nz/16

Polemik taksi online akan ditengahi dengan keluarnya Pergub DIY

Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY segera menerbitkan Pergub DIY tentang larangan beroperasinya taksi online. Sebagai tindak lanjut aturan tersebut, Pemda DIY telah berkoordinasi dengan Polda DIY untuk melakukan sweeping terhadap taksi online yang beroperasi secara ilegal.

Baca Juga : http://m.solopos.com/2017/02/28/polemik-taksi-online-sopir-sudah-antre-empat-jam-penumpang-diserobot-797250">POLEMIK TAKSI ONLINE : Sopir Sudah Antre Empat Jam, Penumpang Diserobot

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi menjelaskan, pihaknya sudah mulai melangkah setelah mendapatkan persetujuan dari Kementrian Perhubungan untuk mengeluarkan kebijakan dalam menindak taksi online. Menurutnya, kebijakan Gubernur DIY terkait hal ini adalah akan mengeluarkan Pergub tentang pelarangan beroperasinya taksi online.

"Ini [Pergubnya] lagi diproses, sepekan ini jadi. Artinya itu dari sisi regulasi, kalau birokrat kan [kalau ingin menindak] berpegang ke regulasi pasti," terangnya, Jumat (10/3/2017)

Ia menambahkan, yang jadi dasar dari Pergub tersebut adalah Permenhub No.32/2016 yang saat ini akan segera direvisi untuk didetailkan terkait kewenangan apa yang ditempuh pemerintah daerah. Meski demikian, penertiban Pergub tersebut intinya bukan terletak pada revisi Permenhub tersebut. Namun,  Pemda DIY sudah diberikan kewenangan dan diperbolehkan untuk mengambil langkah kebijakan sambil menunggu revisi.

"Sudah ada kesepakatan dengan Kementerian Perhubungan sambil menunggu revisi, Pemda DIY boleh mengeluarkan kebijakan," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online