BPJS KETENAGAKERJAAN : Dinilai Membebani Perusahaan, Partisipasi Baru 55%

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Rabu, 15 Maret 2017 01:45 WIB
BPJS KETENAGAKERJAAN : Dinilai Membebani Perusahaan, Partisipasi Baru 55%

Sejumlah warga menerima dana dari BPJS Ketenagakerjaan dalam note kesepahaman di Setda Pemkab Kulonprogo pada Senin(13/3/2017).(Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi biaya yang membebani perusahaan

Harianjogja.com, KULONPROGO -- Keikutsertaan perusahaan di DIY dalam BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai angka 55%. Perusaan masih menganggap jika BPJS ketenagakerjaan merupakan hal yang membebani biaya perusahaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ainul Kholid, Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY usai penadatangan nota kesepahaman di Setda Pemkab Kulonprogo pada Senin(13/3/2017). Menurutnya, baru sekitar 50% sampai 55% perusahaan yang mengikuti program jaminan kematian maupun jaminan hari tua (JHT).

“BPJS masih dianggap cost[biaya] padahal ini menjadi hak tenaga kerja,”jelasnya kemarin. Saat ini paling tidak terdapat 3.000 perusahaan di DIY dengan 240.000 tenaga kerja. Padahal, BPJS Ketenagakerjaan dibentuk untuk memberikan sejumlah perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT ) dan Jaminan Pensiun (JP).

Selain itu, adapula perlindungan kepada pekerja sektor formal melalui program Kepesertaan Penerima Upah (PU) dan sektor Informal melalui program Kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU). Salah satu sektor pekerjaan yang dianggap paling beresiko tinggi yakni jasa konstruksi dengan cukup banyak pekerja informal. Ainul menerangkan jika sektor ini sangat rentan terjadi kecelakaan kerja.

Adapun, Pemkab Kulonprogo menandatangani nota kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan kerjasama yang saling mendukung. Harapannya, kerjasama ini dapat mengoptimalkan Penyelenggaraan Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan di Kulonprogo. Kerjasama ini akan berlaku 2 tahun untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat pekerja. Selain itu, diberikan pula sejumlah santunan JHT dan jaminan kematian kepada sejumlah warga Kulonprogo dengan total nilai berkisar Rp111juta.

Penjabat Bupati Kulonprogo, Budi Antono mengakui jika masih banyak perusahaan di Kulonprogo ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan. Jikapun sudah, belum semua tenaga kerjanya diikutsertakan. Karena itu, Pemkab Kulonprogo telah mengeluarkan surat edaran (SE) berisi himbauan kepada perusahaan untuk mengikuti program tersebut. “Ini program wajib bagi perusahaan untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis