POLEMIK TAKSI ONLINE : Butuh Perlindungan Konsumen untuk Taksi Online

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Rabu, 15 Maret 2017 04:22 WIB
POLEMIK TAKSI ONLINE : Butuh Perlindungan Konsumen untuk Taksi Online

Ilustrasi Grab Car (JIBI/Solopos/Antara)

Polemik Taksi Online masih punya cerita panjang

Harianjogja.com, JOGJA -- Larangan taksi online pelat hitam beroperasi di Jogja membuat driver taksi online hanya dapat mengembalikan permasalahan tersebut pada konsumen. Konsumen dinilai paling merasakan pengaruh dari keberadaan taksi online ini.

Salah satu warga Mergangsan Jogja Shelvi Komala mengaku terbiasa menggunakan taksi online ini baik di Jogja maupun saat di Jakarta. Perempuan 25 tahun ini mengaku lebih suka menggunakan taksi online karena harganya lebih murah dibandingkan taksi konvensional. Sama-sama menempuh jarak dari Mergangsan ke Malioboro, ia dikenakan tarif Rp25.000 untuk taksi konvensional dan Rp20.000 untuk taksi online.

Dari segi cara berkomunikasi dengan penumpang, menurutnya pengemudi taksi konvensional memang lebih piawai dan menguasai. Taksi konvensional juga bersedia diberhentikan dimanapun. "Tapi kalau saya tetap cari mana yang murah," katanya pada Harian Jogja, belum lama ini.

Menurutnya masyarakat sangat terbantu dengan adanya taksi yang menawarkan harga lebih murah. Terkait rencana pelarangan taksi online sendiri, ia berharap semoga tidak terjadi. "Setiap orang punya rezekinya masing-masing. Kota lain sudah terbuka [dengan taksi online] apalagi Jogja yang notabene terbuka untuk wisata," tuturnya.

Salah satu driver taksi online Go-Car Thomas Nikolay mengatakan, ia hanya bisa mengembalikan permasalahan taksi online ini kepada konsumen karena keberadaannya lebih menjawab kebutuhan masyarakat Jogja yang menginginkan tarif transportasi yang murah.

Thomas sendiri sudah sangat terbantu dengan peluang usaha sebagai driver taksi online ini. Dulu saat ia masih menjalani usaha rental mobil, dalam sebulan ia hanya mengumpulkan Rp3,250 juta sampai Rp3,5 juta atau setara Rp116,6 per hari. Sementara sejak menjadi driver taksi online, ia mampu meraup keuntungan bersih per hari minimal Rp200.000. "Kalau lagi giat, bisa nempuh 12 poin, bisa dapat Rp300.000," katanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta DIY Saktyarini Hastuti berpendapat memang sebaiknya ada aturan yang jelas terhadap semua kendaraan angkutan publik, yakni aturan yang melindungi pihak konsumen maupun pelaku usahanya. Sehingga tetap ada kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Satu sisi, keberadaan transportasi online memberikan keuntungan bagi konsumen karena harga lebih murah. Namun jika terjadi kerugian pada konsumen, jaminan kepastian hukumnya belum ada, misalnya saat terjadi kecelakaan dan juga penggunaan data personal konsumen. "Jika terjadi kondisi yang merugikan konsumen, penanganan komplainnya seperti apa? Bukti transaksi yang bisa digunakan konsumen untuk komplain apa? Apakah ada kepastian juga terhadap perlindungan data-data personal konsumen?" tuturnya.

Ia berpandangan, masyarakat membutuhkan adanya transportasi yang murah dan mudah dijangkau. Tapi masyarakat juga tetap butuh adanya kepastian hukum terhadap hak-hak sebagai konsumen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis