BANDARA KULONPROGO : Gugatan Sengketa PAG Salah Alamat

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Sabtu, 18 Maret 2017 04:20 WIB
BANDARA KULONPROGO : Gugatan Sengketa PAG Salah Alamat

Persidangan gugatan atas nama Kasringah terkait ganti rugi bandara memasuki tahap pembuktian, Senin (8/8/2016). Selain Kasringah, masih ada 40 gugatan dengan permaslahan sejenis yang masuk ke Pengadilan Negeri Wates. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo untuk sengketa PAG

Harianjogja.com, KULONPROGO -- Sengketa terkait ganti rugi lahan PAG terdampak bandara yang melibatkan keabsahan keturunan Paku Buwono X berakhir anti klimaks. Pengadilan Negeri Wates menolak gugatan pokok dan intervensi dengan alasan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Baca Juga : http://m.solopos.com/?p=802454&;preview=true">BANDARA KULONPROGO : Sengketa PAG Ditolak PN Wates, Ini Alasannya

Herkus Wijayadi, kuasa hukum dari Puro Pakualaman mengatakan jika putusan tersebut dikeluarkan oleh PN Wates dalam persidangan yang digelar pada Kamis(16/3/2017) lalu.

“Gugatan asal dan gugatan intervensi tidak dapat diterima,”terang dia, Jumat (17/3/2017).

Menurutnya, penolakan tersebut dengan dasar pertimbangan  asas sequitor Forum Rei 118 HIR karena domisili tergugat diketahui bukan berada di Wates. Karena itu, gugatan harus diajukan di tempat kediaman tergugat yakni di Kota Jogja.

Adapun, perkara terkait kepemilikan lahan seluas 128 hektar yang diajukan oleh 8 penggugat kepada KGPAA Paku Alam X dan PT Angkasa Pura I itu muncul akhir tahun lalu. Sejumlah penggugat tersebut mengaku sebagai cucu dan cicit dari PB X yng selama ini berdiam di Solo. Gugatan diajukan dengan alat bukti berupa akte kepemilikan lahan pesisir tersebut yang dikeluarkan Kantor Notaris Hendrik Radien di Jogja tertanggal 19 Mei 1916.

Kemudian, muncul gugatan intervensi yang diajukan oleh 3 orang yang juga mengaku sebagai ahli waris sah dari BRAY Moersoedarinah yang merupakan permaisuri Paku Buwono X. Ketiga penggugata intervensi tersebut yakni BRAY Koes Siti Marlia, M. Munier Tjakraningrat, dan M. Malikul Adil Tjakraningrat. Intervensi tersebut diajukan dengan bukti berupa foto, akte pernikahan, dan surat kematian. Gugatan intrevensi ini juga berbuah laporan pidana soal kejahatan asal usul yang masih diproses di Polres Kulonprogo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis