Tim Gabungan Tangani Karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Lambang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (Google.img)
Pemkot Jogja, dari pemeriksaan BPK, terdapat 11 item temuan.
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Kota Jogja berpotensi kehilangan pajak pendapatan asli daerah (PAD) miliaran rupiah berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY. Bahkan dari pajak reklame saja nilanya lebih dari satu miliar yang tidak masuk kas daerah di tahun anggaran 2016.
Baca Juga : http://m.solopos.com/2017/03/18/pemkot-jogja-berpotensi-kehilangan-pendapatan-miliaran-rupiah-802474">Pemkot Jogja Berpotensi Kehilangan Pendapatan Miliaran Rupiah
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Kadri Renggono mengakui temuan BPK soal reklame di 13 titik itu hanya sampel. Ia pun meyakini masih banyak reklame yang terpasang dan belum membayar pajaknya yang masih dalam proses penagihan.
“Dari 13 titik reklame seperti yang direkomendasikan BPK, enam titik sudah bersedia membayar. Dari enam itu, dua di antaranya sudah terealisasi nilanya mencapai Rp350.000,” ucap Kadri di Balai Kota Jogja, kemarin (17/3/2017).
Kadri mengungkapkan persoalan reklame memang dalam proses transisi setelah adanya peraturan baru, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perda tersebut mengatur soal zonasi yang menjadi larangan dipasang reklame. Selain itu, kata dia, perda baru mensyaratkan semua reklame yang ukurannya lebih dari delapan meter persegi harus mengantongi mendirikan bangunan (IMB). Padahal sebelumnya pemasangan reklame tanpa harus mengurus IMB.
Reklame yang masih terpasang itu saat ini masih dalam proses pengurusan IMB melalui Dinas Perizinan dan Penanaman Modal. Menurut dia, pemilik reklame beranggapan ketika sudah tidak berizin tidak harus membayar pajak, padahal, kata dia, ketika reklame itu masih terpasang pajaknya tetap harus dibayar.
Belum semuanya pemilik reklame membayar pajak, Kadri pun tidak tidak heran pendapatan dari pajak reklame tahun lalu juga meleset dari target Rp5,6 miliar, yang di dapat hanya Rp3,6 miliar. ia berjanji akan terus mengejar pajak reklame sesuai rekomendasi BPK.
“Kalau kita tidak menarik pajaknya dan tidak ada tindakan maka ini akan menjadi temuan BPK terus,” tegas Kadri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Bobot TKA dalam SNBP 2027/2028 berpeluang meningkat setelah evaluasi pelaksanaan TKA 2026 dan pembahasan MRPTNI.
Seto Nurdiantoro dipercaya menjadi Direktur PSS Muda Akademi untuk memperkuat pembinaan dan mencetak talenta baru bagi PSS Sleman.
Bencana Nepal-China menewaskan 1.130 orang. Pakar mengingatkan risiko pembangunan bendungan besar di kawasan pegunungan Himalaya.
Sebanyak 75 ribu orang mengikuti seleksi petugas haji 2026. Dari jumlah itu, kurang dari 1.000 orang akan diterima sebagai PPIH.
Peneliti Jepang mengembangkan program e-Bocchi untuk membantu anak menghadapi kesepian, meningkatkan kemampuan mencari bantuan, dan mencegah depresi.