Menteri Pariwisata Apresiasi Desa Sejahtera Astra Kemiren Banyuwangi
Menpar berharap proses pendampingan tersebut dapat membawa Desa Kemiren meraih pengakuan sebagai salah satu desa wisata terbaik di dunia.
Polisi menunjukkan tujuh tersangka penyalahgunaan psikotropika dan obat berbahaya di Markas Polresta Jogja, Jumat (24/3/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)
Narkoba Jogja terus diberantas melalui berbagai operasi oleh kepolisian
Harianjogja.com, JOGJA- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja berhasil menangkap tujuh orang tersangka penyalahgunaan obat berbahaya berzat psikotropika selama akhir Februari sampai pertengahan Maret ini. Dari ketujuh tersangka turut disita ribuan butir pil penenang.
"Kalau ditotal ada sekitar 4.000-an butir pil camlet, riklona, alganak, ativian, dan yarindo," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja, Komisaris Polisi Sugeng Riyadi dalam jumpa pers di Markas Polresta Jogja, Jumat (24/3/2017).
Empat dari tujuh tersangka ditangkap secara bersamaan saat sedang berkumpul di wilayah Kotabaru, Gondokusuman, Jogja, pada 20 Maret lalu. Mereka adalah DW, 31, BS, 30, WK, 35, dan G, 28. Sugeng mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi saksi ada 10 orang yang sedang transaksi obat berbahaya di rumah DW di Kotabaru.
Kemudian, sekitar pukul 10.45 WIB polisi mendtangi rumah DW dan mengamankan sebanyak 10 orang berikut barang bukti obat-obatan. Namun, dari hasil pemeriksaan, hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Enam orang sebagai saksi karena mereka baru akan membeli, kita berikan pembinaan," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, keempat tersangka diketahui sudah lama berjualan pil penenang. Selain dijual, juga dikonsumsi sendiri. Mereka mendapatkan pil dari wilayah Solo dan Semarang. Transaksi yang dilakukan melalui media sosial. Lalu, butiran pil dikirim melalui jasa pengiriman paket dengan alamat yang disamarkan.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 60 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain empa tersangka polisi juga menangkap DN, 23 di wilayah Sleman pada 18 Maret. Kemudian MI, 29, di Sanden Bantul pada 22 Maret. Dan NA, 21, di wilayah Tridadi Sleman pada 28 Februari. Kini mereka mendekam di Markas Polresta Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Menpar berharap proses pendampingan tersebut dapat membawa Desa Kemiren meraih pengakuan sebagai salah satu desa wisata terbaik di dunia.
Indonesia Kaya menghadirkan legenda Timun Mas dan Nyi Roro Kidul dalam delapan episode musikal vertikal yang tayang di TikTok.
Yusril menyoroti 23 definisi keuangan negara yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengelola BUMN.
Bareskrim mengamankan WN Taiwan berinisial YCY terkait 1,16 ton ketamin senilai Rp3,48 triliun yang diangkut kapal MT Global 168.
DPRD Kota Jogja meminta pengawasan tarif parkir diperketat menjelang liburan. Pemkot juga didorong menambah kantong parkir dan mengatur lalu lintas.
Ekonomi ilegal global diperkirakan mencapai US$6 triliun pada 2025. Simak dampaknya dan empat pusat kejahatan terorganisasi di Asia Tenggara.