Tim Gabungan Tangani Karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Aktivis Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) melakukan teatrikal merobohkan menara telekomunikasi tak berizin di Jalan Batikan, Umbulharjo, Jogja, Kamis (29/9/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)
Tower ilegal yang berdiri segera ditertibkan
Harianjogja.com, JOGJA -- Berdasarkan data dari Dinas Perizinan Kota Jogja, menara telekomunikasi yang berizin ada 104, namun di lapangan terdapat 222 menara telekomunikasi yang berdiri. Ratusan tower ilegal tersebut diharapkan segera diproses.
Baca Juga :http://m.solopos.com/?p=805267"> TOWER ILEGAL : Penjabat Wali Kota Jogja Dilema Soal Penertiban
Aktivis Gerakan Muda Anti Korupsi (Gema) DIY, Muhammad Mahlin mengatakan perbedaan data menara telekomunikasi yang ada di Jogja perlu ditelusuri. Ia berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun tangan mengaudit soal keberadaan menara tak berizin untuk mengetahui ada dan tidaknya kerugian negara.
"Pihak-pihak yang diduga melakukan penggelembungan jumlah tower, pemalsuan data juga bisa berpotensi untuk masuk ke ranah pidana," kata Mahlin. Menurut dia, pilihan Penjabat Wali Kota Jogja jika ingin menegakkan aturan seharusnya membongkar menara telekomunikasi yang tidak berizin.
"Jogja tidak akan kehilangan signal jika tower dibongkar," ujar Mahlin, Senin (27/3/2017).
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Jogja, Sujanarko mengkhawatirkan jika menara telekomunikasi yang tidak berizin belum ditertibkn samai disahkannya Perda yang mengatur soal menara justeru akan dianggap sebagai menara yang eksisting sehingga bebas dari penertiban.
Ia mencontohkan pada perda reklame yang sudah disahkan, namun reklame yang melanggar sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2015, namun tetap dibiarkan. "Kami tidak ingin kecolongan," kata Sujanarko. Karena itu pihaknya meminta Pemerintah Kota Jogja menertibkan terlebih dahulu menara yang eksisting, lalu perdanya disahkan demi keadilan untuk semua pemilik menara telekomunikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
PBSI menetapkan 20 pemain bulu tangkis untuk Asian Games 2026 di Jepang. Indonesia membidik gelar juara beregu putra dan mengoreksi data pemain nomor perorangan
Jean-Paul Van Gastel belum menetapkan starter tetap PSIM Jogja jelang Super League 2026/2027. Persaingan makin ketat dengan 11 pemain asing di skuad.
BMKG memprakirakan cuaca DIY pada Rabu 2 September 2026 didominasi cerah hingga udara kabur. Suhu di Kota Jogja mencapai 32 derajat Celsius.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam program MBG adalah perlakuan PPh atas bantuan pemerintah yang diterima yayasan
Warga tidak mampu di Sleman gagal menerima bansos karena sejumlah syarat, termasuk kepemilikan lebih dari satu sertifikat tanah.