Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bromo
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Ilustrasi pembeli di toko modern. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)
Satpol PP akan membawa kasus ke pengadilan jika ditemukan bukti pelanggaran
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja berencana memanggil manajemen supermarket bermasalah yang beroperasi di Jalan Hos Cokroaminoto tanpa mengantongi izin gangguan (HO).
“Dipanggil untuk dimintai klarifikasi,” kata Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja, Widada, Kamis (6/4/2017). Dia menegaskan sejauh ini kantornya belum bisa menyampaikan sanksi yang akan diberikan untuk supermarket bermasalah itu.
Cuma yang pasti, Satpol PP akan membawa kasus buka supermarket tanpa HO itu ke ranah pengadilan jika ditemukan bukti pelanggaran. Alasannya, pengusaha ataupun badan usaha wajib memiliki HO, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No.5/2005 tentang Izin Gangguan.
Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja mencatat supermarket berjejaring di Jalan Hos Cokroaminoto itu sudah beroperasi sejak 23 Maret lalu. Sementara izin gangguannya belum dikeluarkan Pemerintah Kota Jogja. Forpi minta Pemerintah Kota Jogja menindak tegas supermarket tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Kaspersky menemukan situs palsu yang menawarkan iPhone 18 dengan harga fiktif. Pengguna diminta waspada sebelum memasukkan data pribadi.
Ratusan peserta membersihkan Pantai Baru Bantul. Gerindra mendorong kebersihan menjadi budaya untuk mendukung pariwisata dan ekonomi hijau.
Asah Kreativitas Anak Sejak Dini, Alfamart dan Johnson’s Gelar Lomba Mewarnai di Graha Bung Karno Klaten
Polres Wonosobo menggelar patroli skala besar pada malam libur untuk mengantisipasi balap liar dan berbagai potensi gangguan kamtibmas.
Penempatan manajer KopDes Merah Putih mempertimbangkan kesiapan titik, kuota, kapasitas wilayah, domisili, dan kebutuhan nasional.