Jadwal KA Bandara Reguler YIA Senin 31 Agustus 2026, Tiket Rp20 Ribu
Jadwal KA Bandara YIA Senin 31 Agustus 2026 lengkap rute YIA-Stasiun Tugu Yogyakarta beserta jam keberangkatan terbaru.
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Ilustrasi
Penataan Jogja kali ini mengenai ketinggian bangunan di Malioboro.
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mulai merumuskan pengaturan ketinggian bangunan di kawasan Malioboro sebagai sumbu filosofis Kota Jogja dalam Raperdais tata ruang tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten.
Pembahasan terkait ketinggian bangunan di kawasan Malioboro masuk dalam bab satuan ruang strategis Kasultanan. Sumbu filosofis dari tugu pal putih hingga panggung krapyak masuk dalam satuan ruang strategis kasultanan pada tanah keprabon.
"Kawasan yang masuk dalam satuan strategis memiliki beberapa aspek kriteris, seperti memiliki pengaruh, ada unsur historis dan filosofis," terang Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Hananto, Jumat (7/4/2017).
Pada draf Raperdais yang sedang dibahas, beberapa pemanfaatan tata ruang di sumbu filosofi antara lain, pemanfaatan ruang di kanan dan kiri sumbu filosofis menyesuaikan dengan makna dari sumbu filosofis. Kemudian pemanfaatan ruang pada satuan ruang Malioboro dengan memenuhi ketentuan. Antara lain, ketinggian bangunan mengikuti kemiringan sudut 45 derajat dari as sumbu filosofi. Ketentuan ketinggian bangunan paling tinggi 18 meter pada area jarak 60 meter diukur dari batas ruang milik jalan dan bangunan baru menggunakan gaya rsitektur indis dan cina. Hal itu tertuang dalam Pasal 15 ayat 1 Raperdais tata ruang tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten.
Sedangkan pemanfaatan ruang di sumbu filosofis yang tidak diperbolehkan tertulis dalam Pasal 15 Raperdais, meliputi membangun bangunan baru yang melintang di atas jalan pada sumbu filosofis. Hal lain yang direncanakan tidak boleh adalah membangun bangunan di kiri dan kanan dengan ketinggian yang akan mempengaruhi atau menghilangkan nilai budaya sumbu filosofi.
"Sedangkan kawasan inti kota meliputi catur gatra tunggal, ada Kraton sebagai pusat pemerintahan, Alun-Alun pusat kegiatan sosial budaya, Masjid sebagai pembinaan spiritual dan pasar sebagai pusat perekonomian," ungkap Hananto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 31 Agustus 2026 lengkap rute YIA-Stasiun Tugu Yogyakarta beserta jam keberangkatan terbaru.
FKPDAS DIY mendorong penyelesaian Pergub Insentif DAS tahun ini untuk memperkuat konservasi dan hubungan hulu-hilir.
Konservasi di Indonesia dinilai masih meminggirkan masyarakat adat. Isu ini dibahas dalam Peoples’ Conservation Summit 2026 di Jogja.
TNI AD menjelaskan kondisi jembatan gantung Pongpet di Pangandaran setelah tali sling penahan jembatan terlepas usai peresmian.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih meninjau jalan rusak sekaligus mendorong percepatan perbaikan dan penyerapan anggaran.
Industri alas kaki kontraksi pada Agustus 2026. Kemenperin mengungkap penyebabnya, mulai dari permintaan ekspor hingga konsumsi domestik yang melambat.