Kurangi Emisi Lintas Laju Urban, KAI Commuter Raih Penghargaan di JBBA
KAI Commuter Indonesia (KCI) Wilayah 6 dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang Jogja Brand and Business (JBBA) 2026, Rabu (15/7)
Ilustrasi PNS
PNS Jogja, ada usulan renumerasi tunjangan.
Harianjogja.com, JOGJA -- Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja mengusulkan agar Pemerintah Kota Jogja menerapkan sistem remunerasi dalam pemberian tambahan penghasilan untuk semua aparatur sipil negara (ASN) agar ada keadilan bagi semua ASN.
Anggota Banggar, Dwi Budi Utomo mengatakan saat ini Pemerintah Kota Jogja masih menerapkan sistem honor kegiatan. Sementara honor kegiatan hanya diperoleh pegawai yang masuk dalam tim pelaksana kegiatan. Padahal tidak semua pegawai bisa masuk dalam pelaksana kegiatan.
"Oleh karenanya dibutuhkan segera sebuah sistem baru yang mampu mendorong semua pihak untuk terlibat dan termotivasi untuk berkontribusi sebaik mungkin, yaitu dengan sistem remunerasi." kata Dwi Budi, Jumat (7/4/2017).
Menurut Dwi Budi, dengan diterapkannya remuneras akan membentuk kultur kerja yang lebih baik, karena ada imbalan dari kontribusi yang diberikan oleh semua pegawai secara adil sesuai dengan kinerja masing-masing. "Tidak hanya PNS itu-itu saja yang mendapat honor tambahan karena masuk dalam tim," kata dia.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan perbaikan tata kelola pemerintahan baik harus diiringi dengan perubahan struktur, tingkah laku, dan kemauan untuk meningkatkan kinerja. Namun, upaya untuk meningkatkan kinerja juga perlu diimbangi dengan penghargaan yang diberikan kepada setiap pegawai secara adil.
Sementara Penjabat Wali Kota Jogja, Sulistiyo mengatakan usulan Banggar DPRD Kota Jogja masih perlu pembahasan lebih lanjut dalam rapat khusus. Namun pada dasarnya, ia sependapat dengan usulan tersebut sebagai bentuk keadilan bersama untuk semua PNS. "Karena ini menyangkut kebijakan penting maka perlu ada pembahasan lanjutan bersama," kata Sulistiyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KAI Commuter Indonesia (KCI) Wilayah 6 dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang Jogja Brand and Business (JBBA) 2026, Rabu (15/7)
Vonis Ibrahim Arief dalam kasus korupsi Chromebook diperberat menjadi 5 tahun penjara. Ia juga dijatuhi uang pengganti Rp5 miliar.
PT Pegadaian (Persero) berkolaborasi dengan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) meluncurkan Program Merdeka Stunting 2026
Sebanyak 785 lansia di Kulonprogo terindikasi judol dari 3.336 penerima bansos. Dinsos membuka mekanisme sanggahan dan pemutakhiran data.
Kejagung menyita Rp401 miliar dari PT CNI terkait dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020. Uang dititipkan di RPL Bank Mandiri.
Regol Ayom di sirip Malioboro menyulitkan pengguna kursi roda. Pemda DIY akan mengevaluasi desain portal agar akses difabel tetap tersedia.