Dompet Dhuafa Gulirkan Bestian Sama Yatim
Program muliakan anak yatim dengan BesTeam (Bestian Sama Yatim) digulirkan Dompet Dhuafa sebagai bagian rangkaian Tahun Baru Islam 1448 H.
Aparat kepolisian menghalau keluarga korban yang hendak mendekati terdakwa pembacokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Ilham Bayu Fajar di PN Jogja, Senin (3/4/2017). (Ujang Hasanudin)
Sidang kasus klithih, pelaku masih dibawah umur.
Harianjogja.com, JOGJA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja menghukum enam terdakwa kasus pembacokan pelajar yang menewaskan Ilham Bayu Fajar, 16, warga Banguntapan, Bantul, dengan hukuman maksimal sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga : http://m.solopos.com/2017/03/24/kekerasan-jogja-80-pelaku-kasus-ilham-dari-keluarga-tak-harmonis-804178">KEKERASAN JOGJA : 80% Pelaku Kasus Ilham Dari Keluarga Tak Harmonis
"Untuk FF dan AA masing-masing tujuh tahun enam bulan, JR dan MK masing-masing enam tahun, TP dan AR masing-masing lima tahun," kata Jaksa Widodo, sesuai sidang tuntutan, Senin (10/4/2017).
Jaksa mengatakan tuntutan itu merupakan tuntutan yang maksimal terutama untuk eksekutornya FF dan AA. Dalam Undang-undang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara untuk pelaku dewasa dan setengah dari hukuman maksimal untuk pelaku yang masih dibawah umur.
Sementara terdakwa lainnya juga turut serta dalam pembacokan tersebut. Widodo berujar, dalam fakta persidangan FF selaku eksekutor, JR selaku yang membawakan senjata tajam jenis cerulit yang digunakan untuk membacok korban, dan MK selaku yang mengajak untuk melakukan aksi Klithih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program muliakan anak yatim dengan BesTeam (Bestian Sama Yatim) digulirkan Dompet Dhuafa sebagai bagian rangkaian Tahun Baru Islam 1448 H.
Vonis Ibrahim Arief dalam kasus korupsi Chromebook diperberat menjadi 5 tahun penjara. Ia juga dijatuhi uang pengganti Rp5 miliar.
PT Pegadaian (Persero) berkolaborasi dengan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) meluncurkan Program Merdeka Stunting 2026
Sebanyak 785 lansia di Kulonprogo terindikasi judol dari 3.336 penerima bansos. Dinsos membuka mekanisme sanggahan dan pemutakhiran data.
Kejagung menyita Rp401 miliar dari PT CNI terkait dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020. Uang dititipkan di RPL Bank Mandiri.
Regol Ayom di sirip Malioboro menyulitkan pengguna kursi roda. Pemda DIY akan mengevaluasi desain portal agar akses difabel tetap tersedia.