Tim Gabungan Tangani Karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)
Narkoba Jogja, transaksi dilakukan di tempat umum.
Harianjogja.com, JOGJA -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu malam, akhir pekan lalu, di Jalan Ahmad Dahlan. Keduanya adalah RH, 34, warga Sleman dan AB, 20, warga Jogja.
"RH ini merupakan residivis yang pernah kita amankan karena kasus Narkoba pada 2015 lalu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja, Komisaris Polisi Sugeng Riyadi di Markas Polresta Jogja, Senin (10/4/2017).
Sugeng mengatakan penangkapan kedua tersangka bermula dari kecurigaan anggota Satresnarkoba di lapangan melihat gerak-gerik kedua tersangka yang mencurigakan. Saat dibuntuti keduanya mengambil paket sabu-sabu di Jalan Ahmad Dahlan. Keduanya sempat melarikan diri, kemudian tertangkap di sekitar Titik Nol Kilometer Jogja.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita 0,48 gram sabu-sabu sebagai barang bukti. Sugeng menambahkan, pihaknya tengah mengajukan agar kedua tersangka dapat direhabilitasi mengingat barang bukti narkotika masih dibawah satu kilogram
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Vonis Ibrahim Arief dalam kasus korupsi Chromebook diperberat menjadi 5 tahun penjara. Ia juga dijatuhi uang pengganti Rp5 miliar.
PT Pegadaian (Persero) berkolaborasi dengan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) meluncurkan Program Merdeka Stunting 2026
Sebanyak 785 lansia di Kulonprogo terindikasi judol dari 3.336 penerima bansos. Dinsos membuka mekanisme sanggahan dan pemutakhiran data.
Kejagung menyita Rp401 miliar dari PT CNI terkait dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020. Uang dititipkan di RPL Bank Mandiri.
Regol Ayom di sirip Malioboro menyulitkan pengguna kursi roda. Pemda DIY akan mengevaluasi desain portal agar akses difabel tetap tersedia.