Sejarah Terboyo Terkuak dari Peta Kuno Semarang Tahun 1695
Peta kuno karya MD Roy tahun 1695 mengungkap nama Terboyo telah tercatat sebelum era Bupati Suryadi Menggolo V.
Ilustrasi pelatihan UMKM. (JIBI/Solopos.con/Bisnis.com)
Jumlah bantuan yang diberikan untuk program tersebut sebesar Rp1 juta per orang
Harianjogja.com, SLEMAN–Jumlah kelompok program pendampingan sosial ekonomi produktif terus bertambah. Sudah terdapat 29 kelompok pemberdayaan yang berhasil terbentuk Dinas Sosial (Dinsos) Sleman.
Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Dinsos Sleman Feri Istanto mengatakan terdapat dua model kelompok pendampingan yang diberikan kepada masyarakat. Salah satunya, program usaha ekonomi produktif (Usep). Program pendampingan ini menyasar kalangan perempuan yang menjadi orang tua tunggal.
Jumlah bantuan yang diberikan untuk program tersebut sebesar Rp1 juta per orang. Penyaluran bantuan dilakukan dengan model kelompok. Untuk satu kelompok berisi 20 orang. “Penggunaan dana bantuan oleh masing-masing penerima disesuaikan dengan potensi dan kemampuan yang dimiliki,” ungkapnya, Sabtu (15/4/2017).
Selain itu, program lain yang ditawarkan berupa kelompok usaha bersama (Kube) yang dana bantuannya berasal dari Pemerintah Pusat. Besaran bantuan untuk program tersebut lebih besar, yakni mencapai Rp2 juta per orang. Penyaluran bantuan juga dilakukan secara berkelompok. Untuk Kube, satu kelompok memiliki 10 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peta kuno karya MD Roy tahun 1695 mengungkap nama Terboyo telah tercatat sebelum era Bupati Suryadi Menggolo V.
Rencana Depo Nirmala Bantul menjadi TPS 3R masih terkendala persetujuan warga Padokan Kidul. DPRD meminta sosialisasi dan SOP.
Penempatan manajer KDKMP belum dimulai. Sebanyak 29.830 calon manajer telah mengikuti seleksi dan pelatihan.
Z Jerman siap mendukung program PLTS 100 GW Indonesia, tetapi menilai sistem kelistrikan dan SDM perlu diperkuat.
Kepala BGN Sudaryono menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas pendampingan hukum dan pengawasan tata kelola program MBG.
Polisi menjerat S dengan pasal berlapis KUHP baru atas perusakan bendera dan palang kereta di Bantul-Sleman, ancaman maksimal 7 tahun penjara.