SIDANG KASUS KLITHIH : Sidang Putusan, Pelaku Layak Dihukum Berat

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Minggu, 16 April 2017 10:40 WIB
SIDANG KASUS KLITHIH : Sidang Putusan, Pelaku Layak Dihukum Berat

Keluarga korban berharap para terdakwa dihukum seberat-beratnya

Harianjogja.com, JOGJA—Hukuman enam terdakwa pembacokan pelajar yang menewaskan Ilham Bayu Fajar, 16, akan diputuskan, Senin (17/4/2017) hari ini, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jogja. Keluarga korban berharap para terdakwa dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan terdakwa.

Baca juga : http://www.harianjogja.com/baca/2017/04/13/sidang-kasus-klithih-soal-pertanyaan-pengacara-terdakwa-ini-sikap-jaksa-809483">SIDANG KASUS KLITHIH : Soal Pertanyaan Pengacara Terdakwa, Ini Sikap Jaksa

“Jangan memandang karena pelaku dibawah umur tapi lihatlah pada perbuatan telah menganiaya anak saya sampai meninggal dunia. Sudah bukan lagi kenakalan remaja tapi tindakan kriminal" kata Tedy Afriansyah, ayah dari Ilham Bayu Fajar, Minggu (16/4/2017).

Tedy berharap vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim nanti dapat menjadi efek jera pada para pelaku klithih atau aksi kekerasan jalanan yang dilakukan remaja dan anak-anak sehingga tidak ada lagi korban akibat ulah klithih.

Teddy juga meminta aparat kepolisian segera menangkap dua terduga klithih lainnya dan membawanya ke persidangan. Tedy meyakini kedua terduga yang kini masih menjadi buronan sebagai dalang dibalik aksi klithih yang menewaskan Ilham Bayu Fajar.

Sidang putusan yang digelar di ruang khusus anak PN Jogja ini dipimpin oleh Hakim Ketua Loise Betti Silitongan, dan dua hakim anggota, yakni Erna Indrawati, Khoiruman Pandu Kusuma. Loise merupakan hakim utama muda di PN Jogja dengan pangkat pembina utama madya. Saat bertugas di PN Cibinong Bogor, Loise pernah memvonis terdakwa pencabulan anak dengan hukuman delapan tahun penjara pada 2013 lalu.

Sebanyak enam terdakwa klithih yang akan menjalani sidang putusan adalah FF, AA, JR, MK, TP, dan AR. Sebelumnya jaksa menuntut keenam terdakwa dengan hukuman maksimal sesuai Undang-undang No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa AA dan FF dituntut 7,5 tahun penjara, JR dan MK enam tahun penjara, dan TP serta AR masing-masing lima tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo berharap Majelis Hakim memutus sesuai tuntutan. Widodo menilai tuntutan itu sudah sesuai dengan rasa keadilan. Sementara Kuasa Hukum Terdakwa AR, TP, dan JR, Pranowo menilai tuntutan jaksa terlalu emosional, tidak mempertimbangkan psikologis dan tumbuh kembang anak.

Menurut Pranowo, pemenjaraan terhadap anak dibawah umur seharusnya menjadi opsi terakhir, "Harapan kami putusan hakim berpihak pada aspek perlindungan anak," ujar Pranowo

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Galih Eko Kurniawan
Galih Eko Kurniawan Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online