HUKUMAN KASUS KLITHIH : Dinas Apresiasi Vonis Pelaku Klithih

Sunartono
Sunartono Rabu, 19 April 2017 01:22 WIB
HUKUMAN KASUS KLITHIH : Dinas Apresiasi Vonis Pelaku Klithih

Aparat kepolisian menghalau keluarga korban yang hendak mendekati terdakwa pembacokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Ilham Bayu Fajar di PN Jogja, Senin (3/4/2017). (Ujang Hasanudin)

Hukuman kasus klithih diberikan maksimal

Harianjogja.com, JOGJA -- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY mengapresiasi putus hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku klithih.

Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji mengapresiasi hakim yang telah memberikan vonis maksimal kepada para pelaku klithih. Vonis maksimal itu diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelajar lain yang berniat melakukan tindakan klithih serupa.

"Usianya memang anak tetapi perbuatan sudah kriminal murni. Sehingga kalau pengadilan memutuskan hukuman maksimal, sesuai dengan kesalahan dan saya kira itu akan memberikan pembelajaran pada pelajar lain yang coba-coba melakukan hal yang sama, dia akan jera takut, karena ternyata memang hukum betul ditegakkan sesuai yang seharusnya," terangnya di Kompleks Kepatihan, Selasa (18/4/2017).

Ia mengakui, pihaknya bertugas melakukan pencegahan. Terutama mengingatkan kepada pelajar, bahwa dengan melakukan tindakan tersebut akan rugi sendiri. Saat ini, sekolah sudah lebih intens melakukan koordinasi dengan orangtua, dibandingkan sebelum banyaknya kasus klithih. Karena pendidikan keluarga harus linear dengan pendidikan di sekolah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online