PILKADA JOGJA : MK Tolak Gugatan Imam-Fadli

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Rabu, 26 April 2017 15:55 WIB
PILKADA JOGJA : MK Tolak Gugatan Imam-Fadli

Pilkada Jogja yang digugat oleh Imam Priyono-Achmad Fadli, ditolak oleh MK

 

Harianjogja.com, JOGJA-Mahkamah Konstitusi menolak http://m.harianjogja.com/?p=806506">gugatan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Jogja (http://m.harianjogja.com/?p=793614">Pilwalkot) yang diajukan tim Imam Priyono-Achmad Fadli.

Sidang putusan digelar di MK Rabu (26/4/2017). "Hasil putusan MK menolak eksesi permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja Bidang Humas dan Pendidikan Politik, Sri Surani, mengutip hasil sidang MK.

Keputusan penolakan permohonan pemohon juga disampaikan Anggota Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPP PDIP, Cahyo Ganis Saputro. "Kami kurang kuat bukti untuk meyakinkan hakim MK," kata dia.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kota Jogja, Antonius Fokki Ardianto pun menyampaikan selamat untuk pasangan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi. Pihaknya siap bekerja sama membangun kota Jogja, karena bagaimana pun membangun Kota Jogja tidak bisa dilakukan satu pihak.

"Semua harus diakomodir, kami siap mendukung pembangunan," kata Fokki.

Meski demikian, Fokki menyampaikan secara institusi PDIP belum menentukan langkah politik apakah akan menjadi bagian dari pemerintahan atau oposisi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online