Warga Jogja Ditantang Berani Gundul
Massa WTT melakukan aksi menuntut pembatalan konsinyasi di depan Pengadilan Negeri Wates pada Kamis(2/3/2017). Konsinyasi dianggap cacat hukum karena warga merasa tidak pernah menyetujui pendataan dan appraisal atas lahan dan asetnya. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)
Kelompok warga penolak bandara, Wahana Tri Tunggal (WTT) masih menunggu tindak lanjut dari diskresi yang mereka ajukan
Harianjogja.com, KULONPROGO-Kelompok warga penolak bandara, http://m.harianjogja.com/?p=807883">Wahana Tri Tunggal (WTT) masih menunggu tindak lanjut dari diskresi yang mereka ajukan beberapa waktu lalu.
Mereka berharap segera mendapatkan respon positif dan dapat dilakukan pengukuran serta penilaian ulang terhadap aset yang terdampak pembangunanhttp://m.harianjogja.com/?p=806257"> New Yogyakarta International Airport (NYIA).
Sebelumnya, sebagian anggota WTT diketahui melunak setelah sebelumnya tidak menghendaki adanya pengukuran dan penilaian terhadap lahannya.
Sebanyak 35 orang dengan 79 bidang lahan seluas total sekitar 14 hektare mengajukan permohonan pengukuran ulang kepada Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DIY. Surat tersebut diketahui mendapatkan rekomendasi cap dari bupati Kulonprogo, camat Temon, dan kepala desa setempat.
Ketua WTT, Martono mengaku berencana menyurati Gubernur DIY berisi permohonan melakukan audiensi. Pihaknya ingin menanyakan kejelasan dari permohonan diskresi yang diajukan WTT. Dia berharap pemerintah bisa mendukung warga agar diskresi dapat dikabulkan secepatnya.
“Informasi yang kami dapat, surat permohonan diskresi sedang diajukan ke kementerian dan sampai saat ini masih diproses di sana,” kata Martono, Rabu (26/4/2017).
Martono menambahkan, warga juga ingin memperjelas nasib mereka yang harus segera pindah karena pembangunan fisik bandara segera dimulai. Hal itu termasuk kemungkinan mengikuti program relokasi.
“Warga yang mampu, tidak akan ikut relokasi. Namun yang golongan tidak mampu, mereka akan minta direlokasi,” ujar dia.
Project Manager Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, R.Sujiastono mengatakan keputusan mengenai bisa atau tidaknya dilakukan penilaian ulang untuk warga yang sebelumnya menolak bukan menjadi kewenangan perusahaannya.
Hal itu tergantung Kanwil BPN DIY selaku ketua pelaksana pengadaan tanah. Meski begitu, PT Angkasa Pura I tetap menjalin koordinasi dengan Kanwil BPN DIY untuk mendapatkan solusi terbaik. “Kami berharap ada solusi terbaik buat masyarakat terdampak yang masih menyisakan beberapa bidang,” ucap Sujiastono.
Sujiastono lalu berharap diskresi tidak hanya diajukan oleh sebagian warga yang sebelumnya menolak tetapi semuanya. Hal itu dinilai akan mempermudah proses pembahasan di tingkat pusat.
Sementara itu, Asisten II Sekda Kulonprogo, Triyono juga berharap diskresi bisa diajukan oleh semua warga yang sebelumnya bersikap menolak. Namun, Pemkab Kulonprogo belum menerima usulan pengajuan relokasi dari mereka hingga saat ini. Jika itu terjadi, Triyono mengatakan lahan yang disiapkan sudah penuh sehingga tidak ada sisa tempat untuk relokasi susulan.
Lahan relokasi bagi warga terdampak bandara menggunakan tanah kas desa di wilayah Jangkaran, Glagah, Palihan, Janten, dan Kebonrejo. Terdapat pula lahan 9.100 meter persegi untuk relokasi dengan sistem magersari Pakualaman Ground (PAG) di Desa Kulur, Temon. Lahan seluas total 12,4 hektare tersebut sudah didesain untuk pemukiman dengan jumlah rumah mencapai 324 unit serta beberapa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) pendukung.
“Kalau lahan fasum dan fasos itu terpaksa harus digunakan, bisa atau tidaknya juga perlu dibicarakan setelah ada keputusan terkait pengajuan diskresi,” ungkap Triyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdik Gunungkidul memastikan daya tampung sekolah SPMB 2026 mencukupi. Jadwal pendaftaran TK, SD, dan SMP mulai Juni 2026.
Dua jukir viral di GOR Sritex Solo diamankan polisi usai diduga mematok tarif parkir mobil hingga Rp20.000 tanpa karcis.
Komisi III DPR menegaskan penggunaan APBN untuk sapi kurban Presiden Prabowo sah secara hukum dan syariah.
Kasus kekerasan daycare Little Aresha Sorosutan memasuki tahap sidang. Tim hukum dampingi korban dan siapkan restitusi.
Polresta Solo menangkap residivis pelaku pembacokan remaja di Sangkrah dan Grogol. Korban mengalami luka bacok akibat celurit.