Kasus Daycare Little Aresha Masuk Tahap Sidang, Korban Didampingi

Newswire
Newswire Kamis, 28 Mei 2026 18:17 WIB
Kasus Daycare Little Aresha Masuk Tahap Sidang, Korban Didampingi

Sejumlah warga melihat lokasi Daycar Little Aresha di Jalan Pakel Baru, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja. Tempat Penitipan Anak (TPA) ini digrebek Polresta Jogja setelah adanya laporan dugaan kekerasan anak. /Harian Jogja-Sunartono.

Harianjogja.com, JOGJA—Tim Hukum Peduli Anak yang dibentuk Pemerintah Kota Yogyakarta terus memberikan pendampingan kepada anak-anak dan keluarga korban dugaan kekerasan di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha Sorosutan. Pendampingan dilakukan untuk mempersiapkan korban menghadapi proses persidangan yang segera memasuki tahap lanjutan.

Kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha Sorosutan kini mendekati tahap pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan. Sejumlah orang tua korban diperkirakan akan dihadirkan dalam persidangan sehingga membutuhkan pendampingan hukum maupun psikologis selama proses berjalan.

Perwakilan Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta, Sukiratnasari, mengatakan pihaknya masih aktif mendampingi anak-anak dan keluarga korban melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Ini akan tahap satu dan sebentar lagi tahap dua. Nah, nanti banyak orang tua korban yang mungkin harus dihadirkan ke persidangan, kami mempersiapkan mereka juga untuk menghadapi proses itu," katanya di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Sukiratnasari, tim berkomitmen terus mengawal kasus dugaan kekerasan di daycare tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, tempat penitipan anak itu diduga belum memiliki izin operasional dan yayasannya belum berbadan hukum.

Selain dugaan kekerasan terhadap anak, perkembangan penanganan perkara juga mengarah pada penerapan Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal tersebut memuat ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda sekitar Rp2 miliar.

Sukiratnasari menjelaskan sebelumnya sempat muncul wacana penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Namun, aparat penegak hukum akhirnya memilih pasal dengan ancaman pidana lebih tinggi karena dalam perkara tersebut diduga terdapat beberapa tindak pidana sekaligus.

"(UU) Sisdiknas itu ke penyelenggara. Nah, penyelenggaranya ini kalau badan hukum, badan hukum, kalau belum berbadan hukum. Artinya pengurusnya yang terlibat. Nah, yang bertanggung jawab di sini adalah ketua yayasan sebagai penyelenggara pendidikan," katanya.

Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Yogyakarta, Saverius Vanny, mengatakan tim hukum juga tengah mengupayakan penerapan pidana korporasi dalam kasus tersebut.

Selain itu, tim hukum bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menyiapkan proses restitusi atau ganti rugi bagi para korban daycare Little Aresha Sorosutan.

Menurut Saverius, hingga saat ini sudah terdapat 125 surat kuasa dari orang tua anak korban yang meminta pendampingan hukum untuk melanjutkan proses perkara.

"Untuk restitusi, ini masih berproses terus. Kami bersama LPSK juga melakukan persiapan-persiapan yang dibutuhkan. Dari sisi pendampingan hukum, kami memberikan upaya yang seoptimal mungkin. Surat kuasa sudah diberikan kepada kami," katanya.

Pendampingan terhadap korban dan keluarga disebut akan terus dilakukan selama proses hukum berjalan, termasuk saat memasuki tahap persidangan di pengadilan. Langkah tersebut dilakukan agar hak-hak korban dugaan kekerasan di daycare tetap terlindungi selama proses penegakan hukum berlangsung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online