Pemkot Pekalongan Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren
Pemkot Pekalongan, Polres, dan Kemenag melatih pengasuh pesantren untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap santri.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta, Ipung Purwandari. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Kota Yogyakarta mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat jaminan pemulihan korban sekaligus memperluas skema restitusi atau ganti rugi agar tidak hanya bertumpu pada aset pribadi pelaku.
Pembahasan draf aturan tersebut kini memasuki tahap akhir. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta bersama Pemerintah Kota Yogyakarta, organisasi perangkat daerah terkait, dan tim ahli dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY terus melakukan harmonisasi pasal demi pasal guna menyempurnakan substansi regulasi.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta, Ipung Purwandari, menjelaskan regulasi baru tersebut dirancang untuk menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban kekerasan. Tidak hanya fokus pada penanganan medis, aturan itu juga mengatur pemulihan psikologis hingga layanan sosial yang diberikan secara berkelanjutan.
"Kami ingin dengan Perda ini nantikan bisa memastikan negara benar-benar hadir untuk memberikan perlindungan dan pemulihan total bagi korban kekerasan," ujar Ipung, Kamis (11/6/2026).
Menurut Ipung, sistem perlindungan yang terstruktur menjadi kebutuhan mendesak agar hak-hak korban tidak terabaikan. Selain itu, perlindungan terhadap anak juga menjadi perhatian utama, terutama untuk memastikan tumbuh kembang anak berlangsung optimal tanpa diskriminasi maupun eksploitasi.
Salah satu poin penting yang tengah dimatangkan dalam Raperda tersebut adalah pengaturan mengenai restitusi bagi korban. Skema yang disusun tidak hanya mengandalkan kemampuan finansial pelaku, tetapi juga membuka peluang adanya tanggung jawab dari pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus kekerasan yang terjadi.
Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Pemkot Yogyakarta, Saverius Vanny, menyampaikan bahwa pemerintah tengah merumuskan perluasan subjek hukum yang dapat dibebani kewajiban membayar ganti rugi kepada korban, terutama dalam kasus yang terjadi di lingkungan lembaga atau institusi tertentu.
“Kami berharap nanti berkaitan dengan restitusi itu tidak hanya dari harta pribadi atau personal. Tetapi juga menyasar pada yayasan, aset yayasan. Itu upaya yang coba kami lakukan,” tegas Vanny.
Sementara itu, terkait penindakan terhadap pelaku, Ipung menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi pidana baru karena hal tersebut menjadi ranah undang-undang yang ditetapkan pemerintah pusat. Oleh sebab itu, penguatan regulasi diarahkan pada pemberian sanksi administratif yang lebih tegas.
"Lewat celah sanksi administratif. Misalnya, sanksi bagi pelaku usaha atau perkantoran yang abai dan membiarkan terjadinya kekerasan di lingkungannya. Sanksi terberat bisa berupa pencabutan izin," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya nanti, korban kekerasan akan memperoleh pendampingan dari instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Pendampingan tersebut mencakup proses penanganan kasus hingga pemulihan kondisi korban setelah peristiwa kekerasan terjadi.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah menyediakan fasilitas rumah aman atau safe house sebagai tempat perlindungan sementara bagi korban. Keberadaan fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan yang dilakukan dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan kerahasiaan identitas korban.
"Kita sudah punya rumah aman [safe house]. Hanya saja, demi keamanan, kenyamanan, dan kerahasiaan identitas korban, lokasinya memang wajib dirahasiakan dari publik," tambah Ipung.
Karena dinilai memiliki urgensi tinggi dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta menempatkan pembahasan regulasi tersebut sebagai salah satu agenda prioritas. Seluruh tahapan pembahasan ditargetkan rampung sehingga Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2026, sekaligus memperkuat sistem perlindungan korban kekerasan di Kota Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Pekalongan, Polres, dan Kemenag melatih pengasuh pesantren untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap santri.
Fête de la Musique 2026 digelar di Jogja, hadirkan musisi emerging dan perkuat kolaborasi budaya Indonesia–Prancis.
UGM teliti fenomena api di Seyegan Sleman, analisis georadar dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan gas dalam retakan tanah.
Kejagung geledah kasus korupsi MBG di Jakarta dan Bandung, 4 tersangka termasuk pejabat BGN, bukti elektronik disita.
Pemerintah bangun 100 Sekolah Nasional Terintegrasi 2026 untuk pemerataan pendidikan, termasuk di IKN dan berbagai daerah.
DPP PKB menetapkan pengurus DPC PKB DIY 2026-2031. Seluruh posisi sekretaris di lima kabupaten/kota diisi kader perempuan.