Penelantaran Bayi di Sleman Terjadi Dua Kali Sepanjang 2026, Motifnya Sama
Polresta Sleman mencatat dua kasus penelantaran bayi sepanjang 2026. Keduanya dilakukan pasangan di luar nikah yang bingung mengasuh anak.
Ilustrasi korban kekerasan seksual./Pixabay
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Sleman memasuki proses hukum. Polresta Sleman memastikan telah menerima laporan dan kini masih melakukan penyelidikan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman menerima satu laporan terkait perkara tersebut pada 6 Juli 2026. Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan rincian lebih lanjut karena proses penyelidikan masih berjalan.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan laporan tersebut telah diterima.
"Benar, terkait informasi tersebut, laporan telah diterima oleh Polresta Sleman," kata Argo, Senin (13/7/2026).
Menurut Argo, kepolisian masih mengumpulkan keterangan dan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
"Kami belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut karena proses penanganan masih berjalan. Hingga saat ini terdapat satu laporan yang diterima Unit PPA Polresta Sleman pada tanggal 6 Juli 2026," katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UAD, Egy Dimas, mengatakan pihaknya telah menggelar audiensi dengan rektorat untuk meminta penjelasan mengenai penanganan dugaan kasus tersebut.
Menurut Egy, universitas bersama satuan tugas (satgas) yang menangani dugaan kekerasan seksual telah melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan dari korban maupun terduga pelaku.
"Jadi dari UAD, dengan dibantu satgas yang menaungi pelecehan seperti ini dan lain sebagainya, sudah bergerak dalam investigasi kasus ini," ungkapnya.
Ia menjelaskan, terduga pelaku untuk sementara dikenai sanksi administratif berupa larangan mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama dua periode. Sanksi tersebut bersifat sementara hingga proses investigasi internal selesai.
BEM FH UAD juga mendesak universitas menjatuhkan sanksi drop out (DO) apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran berat sesuai ketentuan dalam Peraturan Rektor Tahun 2025.
"Kami mendesak di-DO karena sesuai Peraturan Rektor Tahun 2025 ... apabila ada kasus pelecehan seksual adalah kasus berat," katanya.
Egy menyebut dugaan peristiwa terjadi saat pelaksanaan KKN di Kabupaten Sleman dan dalam kesempatan lain ketika mahasiswa sedang berkumpul. Ia juga mengatakan korban saat ini masih mengalami trauma dan telah memperoleh pendampingan dari pihak universitas.
Menurutnya, status terduga pelaku hingga kini masih sebagai mahasiswa aktif. Keputusan mengenai sanksi akhir akan ditentukan setelah investigasi internal universitas selesai.
"Apabila investigasi sudah tercapai, bukti-bukti sudah dikumpulkan, insyaallah kalau memang itu pelanggaran berat, ya mau tidak mau di-drop out," katanya.
Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan oleh Polresta Sleman maupun investigasi internal yang dilakukan pihak Universitas Ahmad Dahlan masih berlangsung. Belum ada penetapan tersangka ataupun keputusan final mengenai sanksi akademik terhadap terduga pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Sleman mencatat dua kasus penelantaran bayi sepanjang 2026. Keduanya dilakukan pasangan di luar nikah yang bingung mengasuh anak.
Kader Gerindra Sleman menggelar Gerakan Indonesia Asri di Tlogo Putri, Kaliurang, dengan menanam pohon, menebar benih ikan, dan membagikan sembako.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin, 12 Oktober 2026 tersedia dalam 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin, 12 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan dan tarif tiket Rp8.000.
Pemerintah mencatat setoran Rp57,1 triliun dari Satgas PKH selama 2025–2026, termasuk pajak dan PNBP hasil penertiban kawasan hutan.
UMKM Jogja didorong memanfaatkan AI untuk promosi dan pemasaran digital. Pelaku usaha juga diingatkan menjaga data serta mewaspadai penipuan.