PSS Sleman Resmi Lepas Muhammad Kanu ke Persiku Kudus
PSS Sleman resmi melepas Muhammad Kanu Helmiawan ke Persiku Kudus dengan status transfer permanen jelang Super League 2026/2027.
Ilustrasi korban kekerasan seksual./Pixabay
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Sleman memasuki proses hukum. Polresta Sleman memastikan telah menerima laporan dan kini masih melakukan penyelidikan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman menerima satu laporan terkait perkara tersebut pada 6 Juli 2026. Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan rincian lebih lanjut karena proses penyelidikan masih berjalan.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan laporan tersebut telah diterima.
"Benar, terkait informasi tersebut, laporan telah diterima oleh Polresta Sleman," kata Argo, Senin (13/7/2026).
Menurut Argo, kepolisian masih mengumpulkan keterangan dan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
"Kami belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut karena proses penanganan masih berjalan. Hingga saat ini terdapat satu laporan yang diterima Unit PPA Polresta Sleman pada tanggal 6 Juli 2026," katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UAD, Egy Dimas, mengatakan pihaknya telah menggelar audiensi dengan rektorat untuk meminta penjelasan mengenai penanganan dugaan kasus tersebut.
Menurut Egy, universitas bersama satuan tugas (satgas) yang menangani dugaan kekerasan seksual telah melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan dari korban maupun terduga pelaku.
"Jadi dari UAD, dengan dibantu satgas yang menaungi pelecehan seperti ini dan lain sebagainya, sudah bergerak dalam investigasi kasus ini," ungkapnya.
Ia menjelaskan, terduga pelaku untuk sementara dikenai sanksi administratif berupa larangan mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama dua periode. Sanksi tersebut bersifat sementara hingga proses investigasi internal selesai.
BEM FH UAD juga mendesak universitas menjatuhkan sanksi drop out (DO) apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran berat sesuai ketentuan dalam Peraturan Rektor Tahun 2025.
"Kami mendesak di-DO karena sesuai Peraturan Rektor Tahun 2025 ... apabila ada kasus pelecehan seksual adalah kasus berat," katanya.
Egy menyebut dugaan peristiwa terjadi saat pelaksanaan KKN di Kabupaten Sleman dan dalam kesempatan lain ketika mahasiswa sedang berkumpul. Ia juga mengatakan korban saat ini masih mengalami trauma dan telah memperoleh pendampingan dari pihak universitas.
Menurutnya, status terduga pelaku hingga kini masih sebagai mahasiswa aktif. Keputusan mengenai sanksi akhir akan ditentukan setelah investigasi internal universitas selesai.
"Apabila investigasi sudah tercapai, bukti-bukti sudah dikumpulkan, insyaallah kalau memang itu pelanggaran berat, ya mau tidak mau di-drop out," katanya.
Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan oleh Polresta Sleman maupun investigasi internal yang dilakukan pihak Universitas Ahmad Dahlan masih berlangsung. Belum ada penetapan tersangka ataupun keputusan final mengenai sanksi akademik terhadap terduga pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSS Sleman resmi melepas Muhammad Kanu Helmiawan ke Persiku Kudus dengan status transfer permanen jelang Super League 2026/2027.
Cara menyimpan video Instagram tanpa aplikasi tambahan bisa dilakukan lewat fitur bawaan maupun browser. Simak langkah mudah dan aman berikut ini.
Biaya perpanjangan izin tinggal di Jepang naik drastis mulai Oktober 2026. Izin tinggal tetap melonjak 1.900% jadi 200.000 yen. Simak daftar lengkapnya.
Belanja Pemkot Jogja dalam APBD Perubahan 2026 naik Rp205,12 miliar menjadi Rp2,11 triliun. Pemkot menyebut fiskal tetap terjaga.
Apple dikabarkan luncurkan iPhone lipat pertama pada 9 September 2026. Ini acara pertama CEO baru John Ternus. Harga diprediksi tembus Rp35 juta. Simak bocorann
Ariel Tatum resmi mengganti nama legal menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini setelah permohonannya dikabulkan PN Jakarta Selatan. Ini alasan di baliknya.