Polresta Sleman Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa UAD

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Senin, 13 Juli 2026 18:07 WIB
Polresta Sleman Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa UAD

Ilustrasi korban kekerasan seksual./Pixabay

Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Sleman memasuki proses hukum. Polresta Sleman memastikan telah menerima laporan dan kini masih melakukan penyelidikan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman menerima satu laporan terkait perkara tersebut pada 6 Juli 2026. Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan rincian lebih lanjut karena proses penyelidikan masih berjalan.

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan laporan tersebut telah diterima.

"Benar, terkait informasi tersebut, laporan telah diterima oleh Polresta Sleman," kata Argo, Senin (13/7/2026).

Menurut Argo, kepolisian masih mengumpulkan keterangan dan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

"Kami belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut karena proses penanganan masih berjalan. Hingga saat ini terdapat satu laporan yang diterima Unit PPA Polresta Sleman pada tanggal 6 Juli 2026," katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UAD, Egy Dimas, mengatakan pihaknya telah menggelar audiensi dengan rektorat untuk meminta penjelasan mengenai penanganan dugaan kasus tersebut.

Menurut Egy, universitas bersama satuan tugas (satgas) yang menangani dugaan kekerasan seksual telah melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan dari korban maupun terduga pelaku.

"Jadi dari UAD, dengan dibantu satgas yang menaungi pelecehan seperti ini dan lain sebagainya, sudah bergerak dalam investigasi kasus ini," ungkapnya.

Ia menjelaskan, terduga pelaku untuk sementara dikenai sanksi administratif berupa larangan mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama dua periode. Sanksi tersebut bersifat sementara hingga proses investigasi internal selesai.

BEM FH UAD juga mendesak universitas menjatuhkan sanksi drop out (DO) apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran berat sesuai ketentuan dalam Peraturan Rektor Tahun 2025.

"Kami mendesak di-DO karena sesuai Peraturan Rektor Tahun 2025 ... apabila ada kasus pelecehan seksual adalah kasus berat," katanya.

Egy menyebut dugaan peristiwa terjadi saat pelaksanaan KKN di Kabupaten Sleman dan dalam kesempatan lain ketika mahasiswa sedang berkumpul. Ia juga mengatakan korban saat ini masih mengalami trauma dan telah memperoleh pendampingan dari pihak universitas.

Menurutnya, status terduga pelaku hingga kini masih sebagai mahasiswa aktif. Keputusan mengenai sanksi akhir akan ditentukan setelah investigasi internal universitas selesai.

"Apabila investigasi sudah tercapai, bukti-bukti sudah dikumpulkan, insyaallah kalau memang itu pelanggaran berat, ya mau tidak mau di-drop out," katanya.

Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan oleh Polresta Sleman maupun investigasi internal yang dilakukan pihak Universitas Ahmad Dahlan masih berlangsung. Belum ada penetapan tersangka ataupun keputusan final mengenai sanksi akademik terhadap terduga pelaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online