Fenomena Api Seyegan Mereda, Mutfiana Minta Hasil Riset dan CCTV
Penghuni rumah fenomena api Seyegan mendatangi BPBD Sleman untuk meminta hasil riset dan rekaman CCTV terkait penyebab munculnya api misterius.
Polisi menunjukkan batang bukti pencurian brankas pada Kamis (2/7/2026). /Harian Jogja-Catur Dwi Janati.
Harianjogja.com, SLEMAN— Seorang pemuda berinisial BI (24) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Godean setelah diduga mencuri brankas milik tetangganya di wilayah Godean, Sleman. Polisi mengungkap, pelaku membawa kabur uang tunai Rp13,5 juta yang disebut akan digunakan untuk membiayai rencana acara lamarannya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Sabtu (20/6/2026). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian dan mengamankannya pada hari yang sama di wilayah Godean.
Kapolsek Godean AKP Rusdiyanto menjelaskan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban di Godean. Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah dengan cara melompati jendela kamar sebelum membawa kabur sebuah brankas yang berisi uang tunai, satu buku tabungan, dan satu BPKB sepeda motor.
"Kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekira pukul 11.00 WIB telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan cara melompat jendela kamar korban dan mengambil brankas yang berisi satu buah BPKB sepeda motor, buku tabungan, dan uang tunai sebesar Rp13.500.000," terang Rusdiyanto, Kamis (2/7/2026), di Polsek Godean.
Setelah berhasil membawa brankas tersebut, pelaku membongkarnya menggunakan mesin gerinda. Bagian belakang brankas dipotong hingga terbuka, kemudian dicungkil menggunakan sepotong besi untuk mengambil isi di dalamnya.
"Setelah terbuka, pelaku mengambil uang di dalam brankas, namun untuk BPKB dan buku tabungan dimasukkan ke dalam brankas, kemudian brankas oleh pelaku dibuang di sungai daerah Krajan, Sidoluhur, Godean, Sleman," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap brankas yang dibuang pelaku. Barang tersebut akhirnya ditemukan di aliran sungai di wilayah Krajan, Sidoluhur, Godean, dalam kondisi bagian belakang telah rusak akibat dibongkar.
"Modus pelaku, pelaku melakukan pencurian dengan cara melompat ke jendela kamar dan mengambil brankas milik korban," ungkapnya.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Godean bersama Tim Inafis Polresta Sleman melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas pelaku dan langsung melakukan penyelidikan.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku. Akhirnya petugas mengamankan diduga pelaku yang bernama saudara inisial BI," tuturnya.
Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Godean. Dalam pemeriksaan, BI mengakui telah mengambil brankas tersebut tanpa seizin pemiliknya.
"Motif pelaku, ekonomi. Uang dipergunakan untuk biaya rencana biaya acara lamaran," ungkap Rusdiyanto.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sisa uang hasil pencurian sebesar Rp12.700.000. Sementara Rp800.000 telah digunakan pelaku untuk membayar angsuran pada salah satu layanan paylater.
Selain uang tunai, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu brankas berwarna hitam berukuran 30 x 20 sentimeter, satu mesin gerinda berwarna hitam, serta satu potong besi sepanjang 20 sentimeter yang digunakan untuk membongkar brankas.
Saat ini BI ditahan di Rumah Tahanan Polsek Godean. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Godean IPTU Sumantri mengungkapkan bahwa pelaku merupakan tetangga korban yang tinggal berbeda RT. Sebelum kejadian, pelaku bahkan sempat menginap di rumah korban sehingga mengetahui kondisi rumah dan letak brankas.
"Pagi itu dibangunkan oleh istri korban untuk sarapan. Nah, pas menuju ke belakang, diduga pelaku melewati kamar korban yang saat itu dalam posisi terbuka. Jadi, diduga pelaku saat itu melihat brankas yang ada di kamar," tuturnya.
Menurut Sumantri, setelah mengetahui lokasi penyimpanan brankas, pelaku kemudian kembali masuk ke rumah korban dengan memanjat melalui jendela kamar. Setelah berhasil membawa kabur brankas, pelaku meminjam sejumlah peralatan untuk membongkarnya sebelum membuang brankas ke sungai. Saat menjalani pemeriksaan, pelaku juga mengaku berencana menggunakan uang hasil pencurian tersebut untuk membiayai acara lamarannya.
"Sempat diinterogasi, kalau enggak ketahuan mau buat biaya lamaran," tandas Sumantri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penghuni rumah fenomena api Seyegan mendatangi BPBD Sleman untuk meminta hasil riset dan rekaman CCTV terkait penyebab munculnya api misterius.
BMKG memprakirakan hujan ringan hingga sedang mengguyur wilayah barat Indonesia hari ini. Waspadai hujan petir di Banjarmasin dan Tanjung Selor.
Portugal mengalahkan Kroasia 2-1 pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. Gol penyeimbang Kroasia di injury time dianulir VAR.
David Alaba mengakui Spanyol terlalu kuat setelah Austria kalah 0-3 pada babak 32 besar Piala Dunia 2026 dan gagal melaju ke 16 besar.
Pemerintah mempercepat Perpres Kopdes Merah Putih. Pengamat menilai tata kelola, SDM, dan koordinasi lebih menentukan keberhasilan program.
Jadwal KA Bandara YIA Jumat 3 Juli 2026 lengkap rute YIA-Stasiun Tugu Yogyakarta beserta jam keberangkatan terbaru.