PSS Sleman Lepas Muhammad Tahir, Bek Bantu Super Elja Promosi
Muhammad Tahir resmi berpisah dengan PSS Sleman setelah membantu Super Elja promosi ke Super League musim 2025/2026.
UPN Veteran Yogyakarta. Istimewa/web UPNV YK
Harianjogja.com, SLEMAN—Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) terus berlanjut dengan penonaktifan dosen tamu serta proses lanjutan terhadap satu dosen dengan sanksi berat yang kini menunggu keputusan kementerian.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPNVY, Iva Rachmawati, menyampaikan bahwa dosen tamu tersebut sudah tidak lagi aktif dalam kegiatan akademik di lingkungan kampus.
“Dekan terkait sudah menonaktifkan [dosen tersebut],” ujar Iva pada Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa kampus juga telah mengirimkan surat koordinasi kepada satgas di perguruan tinggi tempat dosen tersebut berasal. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur lintas institusi.
“Satgas UPN sudah mengirim surat kepada satgas dari mana dosen tersebut berasal, terkait peristiwa tersebut dan akan menindaklanjuti hal ini secara internal,” jelasnya.
“Intinya kami koordinasi dengan universitas dari mana dosen tersebut berasal,” imbuh Iva.
Selain penonaktifan dosen tamu, UPNVY juga menindaklanjuti satu dosen lain yang telah dijatuhi sanksi berat. Menurut Iva, proses keputusan akhir berada di tingkat kementerian karena status yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Ia menegaskan bahwa Satgas PPKPT tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan Surat Keputusan (SKEP) Rektor, yang saat ini berada di Biro Hukum kampus. Namun, satgas tetap melakukan pengawasan terhadap status penonaktifan di lingkungan kampus.
“Kami kontrol yang penonaktifan di kampus saja. Misalnya jika ada laporan yang bersangkutan ada di kampus, maka tugas satgas mengingatkan dekan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iva menjelaskan bahwa proses pemberhentian dosen dengan status ASN sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian. Pihak kampus hanya mengajukan usulan dan bersurat untuk proses lanjutan.
“Kalau PNS itu haknya kementerian, rektor hanya bersurat ke kementerian,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dosen yang dijatuhi sanksi berat tersebut sudah tidak aktif di kampus dan tidak lagi memiliki akses terhadap kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi selama proses hukum dan administrasi berjalan.
“Kalau nonaktif sementara kan sudah. Jadi sambil menunggu Kepmen maka yang bersangkutan tidak aktif Tridharma-nya dan tidak ada akses ke kampus,” jelasnya.
Sebelumnya, UPNVY telah menjatuhkan sanksi kepada lima dosen yang terbukti melakukan pelecehan verbal bernuansa seksual berupa penonaktifan dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. Selain itu, terdapat satu dosen dengan sanksi berat serta satu dosen tamu yang turut dinonaktifkan.
Rektor UPNVY, Prof. Mohamad Irhas Effendi, menyampaikan bahwa seluruh proses penanganan kasus telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan bersama untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.
“Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT, kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” kata Irhas dalam siaran tertulis.
Keputusan sanksi terhadap lima dosen tersebut tertuang dalam beberapa Keputusan Rektor yang diterbitkan pada 22 Mei 2026, berdasarkan rekomendasi Satgas PPKPT.
Sementara itu, satu dosen dengan sanksi berat yang sebelumnya juga pernah dikenai tindakan disiplin pada periode 2023–2025 kini masih menunggu proses pemberhentian melalui kementerian sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Muhammad Tahir resmi berpisah dengan PSS Sleman setelah membantu Super Elja promosi ke Super League musim 2025/2026.
Disdikpora Bantul memetakan 22 sekolah yang kekurangan murid pada 2026/2027. Regrouping dikaji setelah evaluasi MPLS selesai.
Psikolog Vera Itabiliana membagikan tips membantu anak beradaptasi di sekolah baru serta pentingnya peran orang tua dan guru saat MPLS.
Komdigi mencatat 6,8 juta warga telah registrasi kartu SIM biometrik pada Januari-Juli 2026 untuk mencegah penyalahgunaan NIK dan kejahatan digital.
PKB DIY menggelar aksi Green Party di Kulon Progo saat Harlah ke-28 melalui pembagian sembako, pelatihan eco printing, dan edukasi lingkungan.
BPOM menemukan 14 kosmetik berbahaya mengandung merkuri, hidrokuinon hingga asam retinoat. Berikut daftar produk dan risiko kesehatannya.