PSIM Siapkan Dana Cadangan demi Tambah Kekuatan di Tengah Musim
PSIM Jogja menyisakan anggaran pemain untuk putaran kedua Super League 2026/2027 agar tetap memiliki ruang merekrut pemain baru.
Polisi menunjukkan barang bukti clurit saat jumpa pers di Polsek Jetis, Senin (26/1/2026). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Aksi dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit menghebohkan warga Bumijo, Kemantren Jetis, Kota Jogja. Keduanya diamankan warga setempat pada Selasa (16/12/2025) dini hari, setelah terlibat kejar-kejaran seusai salah satu pelaku mengalami persoalan kecelakaan lalu lintas di wilayah Gamping, Sleman.
Pengamanan terhadap kedua pemuda tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Taman Bumijo RT 49 RW 11, Kelurahan Bumijo. Warga yang curiga melihat gerak-gerik keduanya langsung melakukan pengejaran setelah terdengar teriakan massa, hingga akhirnya kedua pemuda itu terpojok di jalan buntu.
Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan salah satu tersangka berinisial OYP, 27, di wilayah Gamping, Kabupaten Sleman. Setelah kejadian tersebut, OYP diduga merasa tidak puas dan mengaku mendapat intimidasi dari warga di tempat kejadian perkara (TKP).
“Tersangka merasa tidak puas atau mengaku mendapatkan intimidasi dari warga di TKP. Setelah itu, tersangka pulang dan mengambil senjata tajam berupa celurit dengan tujuan kembali ke wilayah Sleman,” ujar Sumalugi saat jumpa pers di Mapolsek Jetis, Senin (26/1/2026).
Dalam perjalanannya menuju Sleman, OYP tidak sendirian. Ia mengajak rekannya yang berinisial RRB, 23, untuk ikut bersamanya. Namun, sebelum keduanya kembali ke lokasi awal kejadian, mereka diteriaki oleh warga hingga memicu aksi kejar-kejaran.
“Dalam perjalanan, tersangka mengajak temannya, RRB. Sebelum mendekati TKP, keduanya diteriaki warga dan terjadi kejar-kejaran. Karena berbelok ke arah Bumijo dan menemui jalan buntu, akhirnya keduanya diamankan warga dan dilaporkan ke Polsek Jetis,” jelasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah celurit dengan panjang sekitar 40 sentimeter serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam yang digunakan sebagai sarana mobilitas keduanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSIM Jogja menyisakan anggaran pemain untuk putaran kedua Super League 2026/2027 agar tetap memiliki ruang merekrut pemain baru.
Karhutla di kawasan Gunung Bromo berdampak pada 899,35 hektare. Tim gabungan mengerahkan dua helikopter untuk water bombing.
Sebanyak 28 UMKM kuliner binaan Pemkot Jogja mengikuti kurasi produk untuk meningkatkan kualitas dan membuka akses pasar lebih luas.
Kejagung memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, terdiri atas satu pihak swasta dan dua saksi perbankan.
BGN meminta guru mengedukasi siswa agar MBG dikonsumsi sesuai ketentuan dan tidak dibawa pulang karena berisiko memicu keracunan.
IHSG ditutup turun 1,53% ke 6.267,88. Pasar menanti hasil tinjauan MSCI Agustus yang diumumkan 12 Agustus 2026.