Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
GKR Hemas saat ditemui di Kepatihan, Kamis (30/4/2026)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus kekerasan anak di daycare Yogyakarta mendorong berbagai pihak angkat suara, termasuk GKR Hemas yang menegaskan pentingnya legalitas dan standar operasional dalam pengelolaan tempat penitipan anak.
Menurut GKR Hemas, daycare merupakan tempat yang dipercaya orang tua untuk menitipkan anak, sehingga harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas serta izin resmi.
“Memang harus ada rambu-rambu ketentuan pendirian daycare, harus ada izin. Kalau tidak salah di Jogja ada empat yang tidak berizin,” ujarnya saat ditemui di Kepatihan, Kamis (30/4/2026).
Ia menilai mencuatnya kasus ini tak lepas dari lokasi kejadian di Yogyakarta yang menjadi sorotan publik. Namun, substansi utamanya adalah lemahnya pengawasan dan legalitas.
Orang Tua Diminta Tidak Lepas Tanggung Jawab
Selain pengelola daycare, GKR Hemas juga menyoroti peran orang tua yang dinilai tidak boleh sepenuhnya melepas tanggung jawab pengasuhan.
“Kita sebagai orang tua walaupun harus mencari rezeki, tidak boleh mengenyampingkan anak, baik dari sisi pendidikan maupun kesehatan,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar orang tua lebih selektif dan tetap terlibat dalam memantau kondisi anak, meskipun dititipkan di daycare.
“Saya memberikan peringatan kepada orang tua agar tidak semena-mena menitipkan anak tanpa tanggung jawab,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyatakan pihaknya telah menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk menyisir keberadaan daycare ilegal.
Menurutnya, persoalan utama dalam kasus ini adalah legalitas yang tidak terpenuhi.
“Kalau namanya ilegal, ya pasti tidak tahu mutunya. Kalau sesuai ketentuan, pasti punya izin,” ujarnya.
Ia juga mendorong peningkatan pengawasan, termasuk penggunaan CCTV di daycare serta keterlibatan masyarakat sekitar dalam memantau aktivitas.
“Tidak hanya CCTV, tapi bagaimana publik dan lingkungan ikut mengawasi,” katanya.
Sebelumnya Polresta Jogja telah menetapkan 13 tersangka, termasuk pengelola Yayasan Daycare Little Aresha.
Sekitar 50 anak diduga menjadi korban kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi di fasilitas tersebut.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan lembaga pengasuhan anak, sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengelola, dan orang tua dalam menjamin keselamatan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Gelombang panas Inggris memecahkan rekor suhu Juni selama tiga hari berturut-turut. Met Office memperpanjang peringatan cuaca hingga Minggu.
Iran mengecam serangan Amerika Serikat dan menyebutnya melanggar Piagam PBB serta kesepakatan damai yang baru berlaku pada Juni 2026.
Candi Sojiwan dan Wellness Tourism Umbul Brintik masuk nominasi API Award 2026. Masyarakat diajak memberikan dukungan melalui voting.
Realisasi PBB Bantul 2026 telah mencapai Rp33 miliar. BPKPAD mengoptimalkan pembayaran melalui mobil pajak, Virtual Account, dan QRIS.
Pemilih logo HUT RI Ke-81 mencapai 42.151 orang. Pemerintah mengajak masyarakat terus berpartisipasi hingga polling berakhir.