Groundbreaking PSEL Jogja Ditarget Juni 2026
Pemerintah pusat targetkan groundbreaking PSEL di Jogja dan empat wilayah lain Juni 2026. DLHK DIY tunggu pemenang lelang sambah jadi energi listrik untuk atasi
GKR Hemas saat ditemui di Kepatihan, Kamis (30/4/2026)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus kekerasan anak di daycare Yogyakarta mendorong berbagai pihak angkat suara, termasuk GKR Hemas yang menegaskan pentingnya legalitas dan standar operasional dalam pengelolaan tempat penitipan anak.
Menurut GKR Hemas, daycare merupakan tempat yang dipercaya orang tua untuk menitipkan anak, sehingga harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas serta izin resmi.
“Memang harus ada rambu-rambu ketentuan pendirian daycare, harus ada izin. Kalau tidak salah di Jogja ada empat yang tidak berizin,” ujarnya saat ditemui di Kepatihan, Kamis (30/4/2026).
Ia menilai mencuatnya kasus ini tak lepas dari lokasi kejadian di Yogyakarta yang menjadi sorotan publik. Namun, substansi utamanya adalah lemahnya pengawasan dan legalitas.
Orang Tua Diminta Tidak Lepas Tanggung Jawab
Selain pengelola daycare, GKR Hemas juga menyoroti peran orang tua yang dinilai tidak boleh sepenuhnya melepas tanggung jawab pengasuhan.
“Kita sebagai orang tua walaupun harus mencari rezeki, tidak boleh mengenyampingkan anak, baik dari sisi pendidikan maupun kesehatan,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar orang tua lebih selektif dan tetap terlibat dalam memantau kondisi anak, meskipun dititipkan di daycare.
“Saya memberikan peringatan kepada orang tua agar tidak semena-mena menitipkan anak tanpa tanggung jawab,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyatakan pihaknya telah menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk menyisir keberadaan daycare ilegal.
Menurutnya, persoalan utama dalam kasus ini adalah legalitas yang tidak terpenuhi.
“Kalau namanya ilegal, ya pasti tidak tahu mutunya. Kalau sesuai ketentuan, pasti punya izin,” ujarnya.
Ia juga mendorong peningkatan pengawasan, termasuk penggunaan CCTV di daycare serta keterlibatan masyarakat sekitar dalam memantau aktivitas.
“Tidak hanya CCTV, tapi bagaimana publik dan lingkungan ikut mengawasi,” katanya.
Sebelumnya Polresta Jogja telah menetapkan 13 tersangka, termasuk pengelola Yayasan Daycare Little Aresha.
Sekitar 50 anak diduga menjadi korban kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi di fasilitas tersebut.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan lembaga pengasuhan anak, sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengelola, dan orang tua dalam menjamin keselamatan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah pusat targetkan groundbreaking PSEL di Jogja dan empat wilayah lain Juni 2026. DLHK DIY tunggu pemenang lelang sambah jadi energi listrik untuk atasi
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak naik pada Rabu 12 Agustus 2026. Emas Antam 1 gram naik menjadi Rp2,819 juta, sementara UBS Rp2,741 juta
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi Harian Jogja.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.