9 SPPG di Kota Jogja Ditutup, Ini Penyebabnya
Penyaluran MBG di Kota Jogja terhenti sementara setelah 9 SPPG menghentikan operasional karena perbaikan IPAL.
Lokasi Daycare Little Aresha. - Harian Jogja.
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mencatat puluhan Tempat Penitipan Anak (TPA) atau daycare masih belum mengantongi izin operasional. Dari total 69 TPA yang terdata, sebanyak 33 di antaranya belum memiliki legalitas lengkap, sehingga berpotensi menimbulkan risiko dalam layanan pengasuhan anak.
Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, menjelaskan fenomena ini terjadi karena sejumlah lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK) yang sudah memiliki izin kemudian mengembangkan layanan penitipan anak tanpa mengurus perizinan baru secara terpisah.
“PAUD dan TK itu sudah legal, tetapi ketika ingin mengembangkan layanan sosial baru berupa penitipan anak, seharusnya berdiri sendiri. Namun ini masih dijadikan satu dan masih berlangsung,” ujarnya saat ditemui di Taman Budaya Embung Giwangan, Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan, lembaga yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap wajib melengkapi izin tambahan jika membuka layanan TPA. Menurutnya, pencatatan administratif saja tidak cukup tanpa legalitas operasional yang sesuai dengan regulasi.
“Kalau sudah menjadi PAUD atau TK, tetap harus mengurus legal standing untuk layanan penitipan anak. Kalau tidak ada pencatatan, lebih baik tidak membuka layanan,” katanya.
Pemkot Jogja pun mengimbau seluruh pengelola TPA yang belum berizin agar segera mengurus legalitas. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keamanan, keselamatan, serta kualitas layanan bagi anak-anak yang dititipkan.
Sorotan terhadap keberadaan daycare di Jogja belakangan semakin meningkat setelah mencuatnya kasus dugaan kekerasan di salah satu TPA. Bahkan, gedung TPA Little Aresha sempat dicorat-coret oleh orang tak dikenal (OTK), yang menunjukkan tingginya respons publik terhadap kasus tersebut.
Menanggapi situasi itu, Hasto mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak di luar koridor hukum dan tetap mempercayakan penanganan kepada aparat berwenang.
“Jangan main hakim sendiri. Percayakan pada penegak hukum, kita kawal bersama. Jangan sampai menimbulkan masalah baru,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Jogja telah membentuk tim khusus yang melibatkan psikolog dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Kesehatan Kota Jogja, serta Pemda DIY untuk memberikan pendampingan psikologis dan layanan kesehatan bagi korban. Selain itu, pendampingan hukum juga disiapkan dengan menggandeng organisasi advokat guna memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penyaluran MBG di Kota Jogja terhenti sementara setelah 9 SPPG menghentikan operasional karena perbaikan IPAL.
Gibran Rakabuming meminta pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dikaji matang agar tidak merugikan warga dan mengganggu aktivitas sekolah.
Angka kematian ibu dan bayi di Bantul hingga Mei 2026 menurun dibanding tahun lalu. Dinkes memperkuat deteksi dini dan pemantauan kehamilan berisiko.
Korban Hanania Travel mengadu ke Komisi III DPR RI. Sekitar 3.000 calon jamaah disebut mengalami kerugian dan menuntut haknya dikembalikan.
OJK menetapkan tujuh calon direksi BEI periode 2026-2030. Jeffrey Hendrik dipilih sebagai Direktur Utama dan akan diajukan dalam RUPST.
Unnes menjelaskan kronologi dugaan pelecehan seksual yang memicu pengepungan mahasiswa terhadap terduga pelaku. Polisi masih melakukan pendalaman kasus.