Asbanda Dorong BPD Optimalkan SIPD-RI dan Siskeudes-Link
Asbanda dan Bank Papua menggelar Seminar Nasional di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Papua, Kamis (24/4/2025).
Batu-batu dari penambangan Dusun Kradenan Srimulyo, Piyungan, Bantul. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)
Praktik penambangan yang dilakukan oleh CV Cahaya Indra Laksana dipastikan tak berizin
Harianjogja.com, BANTUL --Praktik penambangan yang dilakukan oleh CV Cahaya Indra Laksana dipastikan tak berizin.
Kepastian itu didapatkan saat pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terkait penambangan di http://m.harianjogja.com/?p=812390">Dusun Kradenan, Desa Srimulyo tersebut, Jumat (5/4/2017). Termasuk di antaranya dari http://m.harianjogja.com/?p=814881">pihak penambang sendiri.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Anjar Arintaka mengatakan, saat dipanggil, pihak penambang ternyata tak bisa menunjukkan berkas izin. Atas dasar itulah, pihaknya pun meminta penambang untuk menghentikan aktivitasnya sampai izin itu ada.
"Kami normatif saja. Selama belum ada izinnya, selama itu pula penambangan kami minta dihentikan," tukas Arin, sapaan akrabnya, kepada Harianjogja.com, Minggu (7/5/2017).
Meski begitu, penghentian aktivitas itu bersifat tentatif. Artinya, selama hubungan dengan warga sekitar sudah bisa diperbaiki, bukan tidak mungkin, penambangan bisa dilanjutkan. “Asalkan penambang berjanji tetap mengupayakan izin dari pihak terkait,” tambahnya.
Tak hanya itu, pihaknya pun meminta kepada pihak penambang untuk segera menyelesaikan persoalan dengan warga. Itulah sebabnya, dalam pertemuan tersebut ia juga mengundang dari pihak warga.
Sugi, salah satu warga pemilik lahan yang hadir dalam pertemuan itu mengaku, sempat ditanya terkait persoalan yang dialaminya terkait penambangan tersebut. “Ya saya jawab sudah tidak ada masalah,” katanya.
Memang, sebelumnya, ia sempat mengeluhkan banyaknya batu besar bekas penambangan itu yang menimpa lahan miliknya. Akan tetapi, belakangan, pihak penambang sudah mendatanginya untuk meminta maaf. “Mereka berjanji akan melakukan pembersihan,” tambah Sugi.
Meski begitu, ia tetap sepakat dengan keputusan Satpol PP Bantul terkait penghentian aktivitas penambangan tersebut selama belum berizin. Ia berharap pihak penambang segera mengurus izin tersebut. Pasalnya, ia tak menampik banyaknya warga sekitar yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas penambangan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Asbanda dan Bank Papua menggelar Seminar Nasional di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Papua, Kamis (24/4/2025).
IHSG sempat turun hingga 4%, namun BEI menegaskan fundamental pasar kuat dengan pertumbuhan laba emiten mencapai 30%.
KPK mengungkap kasus pemerasan di Imigrasi berawal dari penyelidikan RPTKA 2025. Silmy Karim dan sejumlah pejabat jadi tersangka.
Kelulusan SMP Gunungkidul 2026 mencatat 7.935 siswa lulus. Delapan siswa tidak lulus karena mengundurkan diri sebelum ujian.
Dua penerima beasiswa Sukoharjo terancam gugur karena IPK rendah. Pemkab longgarkan syarat seleksi 2026.
Rupiah ditutup melemah ke Rp18.049 per dolar AS. Sentimen global, konflik Timur Tengah, dan harga minyak jadi pemicu utama.