TOWER ILEGAL : Raperda Menara Terganjal di Komisi C

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jum'at, 19 Mei 2017 10:22 WIB
TOWER ILEGAL : Raperda Menara Terganjal di Komisi C

Aktivis Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) melakukan teatrikal merobohkan menara telekomunikasi tak berizin di Jalan Batikan, Umbulharjo, Jogja, Kamis (29/9/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tower ilegal, raperda masih juga belum selesai.

Harianjogja.com, JOGJA -- Polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik terus bergulir. Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja menyatakan tidak akan menyetujui raperda tersebut disahkan sebelum ada penertiban menara-menara yang tidak berizin.

"Sebenarnya kami tidak ingin menghambat. Tapi harusnya dihentikan dulu [menara-menara tidak berizin] baru kemudian disahkan," kata Ketua Komisi C, Christiana Agustina di DPRD Kota Jogja, Kamis (19/5/2017).

Ana-sapaan akrabnya mengatakan sejak pembahasan materi penataan menara telekomunikasi banyak yang belum menyetujui, bahkan sebagian besar anggota Komisi C yang masuk dalam pansus sudah menyampaikan alasan penolakan. Namun, raperda itu dipaksakan untuk disahkan.

Komisi C merupakan pengusul dari Raperda Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik sejak 2012 lalu. Sempat mandek, kemudian dilanjutkan kembali dalam kepemimpinan Christiana Agustina. Ana tidak mengerti alasan pimpinan pansus ngotot untuk mengesahkan raperda tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online