POLEMIK TAKSI ONLINE : Akhirnya, Sultan Teken Pergub Taksi Online

Sunartono
Sunartono Selasa, 06 Juni 2017 19:55 WIB
POLEMIK TAKSI ONLINE : Akhirnya, Sultan Teken Pergub Taksi Online

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Sri Sultan hamengku Buwono X-Gubernur DI.Yogyakarta, Yogyakarta, Senin (27/07/2015).

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) DIY yang mengatur tentang angkutan sewa khusus alias taksi online.

 
Harianjogja.com, JOGJA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) DIY yang mengatur tentang angkutan sewa khusus alias http://m.harianjogja.com/?p=820702">taksi online. Dalam Pergub ini telah mengatur secara rinci batasan beroperasinya armada taksi online meski belum menyentuh http://m.harianjogja.com/?p=820503">kuota dan tarif.

Adapun aturan itu diundangkan dengan nama Pergub DIY No.32/2017 tentang penyelenggaraan angkutan taksi dan angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi

HB X menegaskan sudah menandatangani draf Pergub terkait taksi online agar segera bisa diundangkan. Di dalamnya memuat sejumlah batasan berkaitan dengan taksi online.

Hanya saja, belum memuat terkait kuota dan tarif. Keduanya akan ditentukan melalui aturan turunan berikutnya, karena seperti kuota butuh kajian lebih lanjut.

"Wis ta tandatangani [sudah saya tandatangani]. Tetapi belum ada harganya [tarif], kuota juga belum, lha wong rung ketemu kok [belum bertemu dengan pengusaha taksi online]. Tapi sudah sudah saya tandatangani," ungkap Sultan saat akan meninggalkan Kompleks Kepatihan, Selasa (6/6/2017).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online