Juru Sita Pengemplang Pajak Segera Dibentuk

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Rabu, 07 Juni 2017 17:20 WIB
Juru Sita Pengemplang Pajak Segera Dibentuk

Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Pemerintah Kota Jogja segera membentuk tim juru sita khusus untuk menyita aset wajib pajak yang menunggak pajak

 
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja segera membentuk tim juru sita khusus untuk menyita aset wajib pajak yang http://m.harianjogja.com/?p=820720">menunggak pajak. Total http://m.harianjogja.com/?p=822462">piutang pajak dan retribusi yang belum tertagih sampai Selasa (6/6/2017) kemarin mencapai Rp1,51 miliar.

"Tiga orang [juru sita] cukup, nanti calon juru sita ini akan mengikuti pendidikan terlebih dahulu," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Kadri Renggono, seusai rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ko Jogja, Selasa.

Kadri mengaku tim juru sita ini merupakan langkah lanjutan setelah upaya penagihan tidak berhasil. Namun demikian, pihaknya masih terus mengupayakan penagihan sampai terbentuknya juru sita.

Dengan kewenangan yang dimiliki, kata Kadri, juru sita nantinya bisa memaksa wajib pajak membayar tunggakannya melalui penyitaan aset yang dimiliki wajib pajak untuk menutupi hutang.

Sebagaimana yang menjadi temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan 2016 pada Pemerintah Kota Jogja. Ditemukan adanya potensi kehilangan pendapatan daerah karena banyak pajak dan retribusi yang belum ditagih nilainya mencapai Rp3,58 miliar di antaranya soal wajib pajak hotel tak menyetorkan pajak tahun 2016 senilai Rp474,6 juta.

Kemudian ketidakjelasan wajib pajak Rp590; kekurangan bayar los pasar Rp36 juta, kekurangan retsibusi pasar Rp493 juta; hutang pajak Hotel Shapier Rp493 juta; dan pendapatan reklame dari reklame yang tak berizin dan habis masa izinnya yang berpotensi tidak dapat direalisasikan senilai Rp 953 juta.

Kadri mengaku dari Rp3,58 miliar piutang, sebanyak Rp2,06 sudah berhasil ditagih sampai 31 Mei lalu. Sisanya tinggal Rp1,51 miliar. "Terbaru ada tambahan lagi angkanya belum kita masukkan," kata Kadri.

Selain membentuk juru sita, Kadri juga berencana menghapus aset yang sulit ditagih, terutama piutang pada tahun 1995 silam soal retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Menurutnya penghapusan aset bisa dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 19 Tahun 2015.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online