Asbanda Dorong BPD Optimalkan SIPD-RI dan Siskeudes-Link
Asbanda dan Bank Papua menggelar Seminar Nasional di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Papua, Kamis (24/4/2025).
Sarijo (kanan) dan beberapa warga Dusun Talkondo memprotes keras rencana pemasangan tanda batas di lokasi penambangan tepi Sungai Progo, Selasa (13/6/2017). (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)
Warga dusun Talkondo, Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan resmi menolak peta yang dikeluarkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO)
Harianjogja.com, BANTUL- Warga dusun Talkondo, Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan resmi menolak peta yang dikeluarkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO). Peta itu sendiri merupakan dasar diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Setya Ustari Progo di wilayah tersebut.
Penolakan itu diserukan warga saat menyaksikan proses pemasangan tanda batas area penambangan pasir dan batu Sungai Progo di Dusun Talkondo, Selasa (13/6/2017). Dalam pemasangan tanda batas yang dilakukan oleh Tim Ahli dari Pemerintah DIY tersebut, puluhan warga penambang memang tampak mendatangi lokasi pemasangan.
Bahkan sejak beberapa jam sebelum tim datang, mereka sudah berkumpul di mulut akses jalan menuju lokasi pemasangan. Tak hanya itu, mereka pun telah memasang belasang spanduk penolakan terhadap dipakainya alat berat sebagai alat tambang.
Seperti diketahui, pasca diterbitkannya IUP Operasi Produksi untuk perusahaan milik H.Umar Syamsudin tersebut awal Mei lalu, warga di sekitar lokasi yang rencananya akan ditambang pun bergolak.
Pasalnya, dengan IUP OP, penambang memang berhak menggunakan alat berat. “Alat berat inilah yang kami larang keras,” kata Sarijo, salah satu warga Dusun Talkondo saat ditemui di lokasi, Selasa (13/6/2017).
Menurut Sarijo, pemasangan tanda batas itu tak sesuai dengan perkiraan warga. Pasalnya, setelah ia cermati, ternyata peta yang dipakai sebagai dasar pengukuran, dibuat sebelum tahun 2010. “Padahal kondisi Sungai Progo ini kan dinamis,” tegasnya.
Jika pemasangan batas tanda itu diteruskan, ia memastikan lahan pertanian seluas dari 16 hektare milik lebih dari 250 orang warga itu akan tergerus. Menurutnya, pengukuran areal tambang seharusnya dihitung dari poros sungai (batas tengah sungai).
Itulah sebabnya, pihaknya tak akan mengakui batas area penambangan itu sebelum dipertemukan dengan pihak BBWSSO. Menurutnya, sejak awal, pihak BBWSSO seolah tak memiliki itikad baik untuk berembug dengan warga, khususnya warga penambang dan pemilik lahan.
Saat melakukan presentasi di hadapan pemerintah terkait Februari lalu, diakuinya, pihak BBWSSO pun tak hadir. Sejak saat itulah, pihaknya sudah merasa pengurusan IUP milik PT Setya Ustari Progo itu pun ada yang tak beres. “Saat izin pertama kali diajukan 2014 lalu saja, perusahaan yang dipakai namanya PT Asia Paragon. Kenapa sekarang berbeda,” keluhnya.
Selain itu, dalam izin awal, penambangan yang akan dilakukan oleh H. Umar Syamsudin hanya sepertiga bagian saja. Namun, dalam peta yang tertulis dalam IUP, areal penambangan mencakup hingga 4,8 hektar dengan masa produksi selama lima tahun.
“Luasan itu, praktis akan menghabiskan seluruh bagian sempadan sungai. Itulah, kami juga akan mendesak BBWSSO untuk memindahkan tanggul ke sisi luar lahan kami, agar jika banjir, lahan kami tidak terendam,” tegas Sarijo lagi.
Terpisah, Camat Srandakan Sukirno mengklaim bahwa pihak Kepala Dusun Talkondo sudah siap mengumpulkan warganya untuk menerima sosialisasi dari pihak penambang. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud membela salah satu pihak, baik itu warga, maupun penambang.
“Karena bagaimanapun, penambang kan sudah mengantongi izin. Persoalannya sekarang hanya masalah komunikasi [dengan warga],” ucapnya.
Semetara H.Umar Syamsudin sendiri mengaku tetap tak bisa memenuhi permintaan warga agar tidak melakukan penambangan dengan menggunakan backhoe. Ia berkilah, penggunaan backhoe tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Oleh karena itulah, ia pun berniat untuk mencari solusi dengan cara menyanggupi segala kompensasi yang diinginkan warga. Salah satunya adalah kesanggupan melibatkan warga sekitar dalam penambangan tersebut. Ia mengaku sanggup menampung penambang di sekitar lokasi yang mencapai sekitar 40 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Asbanda dan Bank Papua menggelar Seminar Nasional di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Papua, Kamis (24/4/2025).
PAD wisata Bantul baru Rp8,4 miliar hingga Mei 2026, turun dari tahun lalu. Faktor ekonomi dan kunjungan jadi penyebab.
DPAD DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Menjadi Pemuda di Zaman yang Tak Mudah di Rompok Ndeso, Kuwaru RT 02, Kalurahan Poncosari, Bantul.
Wali Kota Jogja Hasto dorong kampung wisata jadi ruang belajar. Turis asing diusulkan ikut mengajar anak-anak.
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 22 Mei 2026 kembali normal. Cek jam keberangkatan lengkap dari Palur hingga Tugu Jogja.
Perbankan DIY tetap stabil Maret 2026. Aset dan DPK tumbuh, tapi kredit justru turun 1,48%.