Jembatan Kretek Dua Bakal Diimbangi Pengembangan Wisata
Ilustrasi tersangka pelaku tindak kejahatan. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)
Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sleman berusia 17 tahun, ditangkap karena mengedarkan psikotropika jenis alprazolam
Harianjogja.com, SLEMAN-NR, pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berusia 17 tahun, ditangkap karena mengedarkan psikotropika jenis alprazolam. Peredaran dilakukan di kalangan pelajar dan teman sebayanya dengan dijual dalam paket kecil seharga Rp20.000.
Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa 44 pil alprazolam, uang tunai Rp480.000, 1 ponsel yang diletakkan di dalam kardus ponsel. Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudi Satria mengatakan jika pelaku telah menjual narkotika tersebut sejak 2 tahun silam. “Konsumsi dan jual sejak 2 tahun lalu, uangnya untuk senang-senang,” terangnya, Rabu (5/7/2017).
Diketahui jika NR, warga Kasihan, Bantul merupakan pelajar di salah satu SMA di Kota Jogja. Narkotika tersebut dijual dalam bentuk paketan berisi 10 butir dengan harga Rp15.000 hingga Rp20.000.
Benda haram ini kemudian ditawarkan ke teman sekolah dan lingkungan tempat tinggalnya. Dalam sekali penjualan, ia mendapatkan keuntungan berkisar Rp10.000.
Ikut ditangkap bersama tersangka ialah DI, 26, warga Sewon, Bantul yang juga menjadi pemasok NR. Keduanya ditangkap Satresnarkoba Sleman di depan Pom Bensin Kadipiro, Kasihan. Karena masih berusia di bawah umur, NR tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor sementara DI ditahan di Polres Sleman.
Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Toni Riyanto menguraikan jika penjualan narkotika tersebut dilakukan melalui sms ataupun telpon. Tersangka bersama pembelinya kemudian janjian untuk bertemu untuk mengambil pesanan tersebut meski juga ada yang langsung diantarkan. Modusnya, pertemuan dilakukan di pom bensin ataupun di halaman toko berjejaring.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian besar pembelinya menggunakan narkotika karena merasa sulit tidur atau iseng belaka. NR sendiri, tambah AKP Toni, tidak setiap hari menggunakan pil tersebut meski sudah bertahun-tahun mengkonsumsinya. “Hanya pakai setiap mau main ke mana, begitu pengakuannya,” ujar dia.
Namun, pil tersebut dinilai sudah memberikan dampak buruk kepada remaja tersebut karena daya ingatnya sudah mulai menurun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenag menegaskan kasus cabul di Pekalongan terjadi di padepokan ilegal, bukan pondok pesantren resmi terdaftar.
Bapanas memastikan harga beras SPHP tetap stabil meski dolar AS naik. Pemerintah jaga pasokan dan subsidi beras nasional.
Jip wisata Merapi di Sleman full booking saat libur Waisak 2026. Wisatawan memadati paket trip medium hingga bunker Merapi.
IRGC Iran klaim serang pangkalan AS di Kuwait sebagai balasan serangan di Bandar Abbas, ketegangan Iran–AS kembali meningkat.
Kokola Group melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) melaksanakan kegiatan penyaluran hewan qurban berupa sapi limosin di Ciamis